Jakarta (ANTARA) - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto menyatakan bahwa anak-anak memiliki hak untuk didengar atau hak berpartisipasi dalam pembahasan Kajian Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital.
Hak didengar atau hak berpartisipasi ini merupakan sebuah langkah mendengarkan suara anak, untuk bisa menentukan usia berapa yang tepat bagi mereka mendapatkan perlindungan.
"Intinya adalah anak juga ingin menyampaikan pendapatnya mengenai masalah perlindungan anak di dunia digital ini," ujar Kak Seto di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Menkomdigi: Urgensi percepatan regulasi lindungi anak di ruang digital
Hal-hal yang juga dibahas dalam kajian penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital salah satunya adalah ketentuan usia berapa anak harus dikenakan aturan pembatasan yang tegas.
Kak Seto menyatakan ada beberapa pihak yang mengajukan batasan usia, antara lain usia 13 tahun, 15 tahun, 17 tahun hingga 18 tahun. Hingga saat ini, belum diputuskan minimal usia berapa yang dapat dikenakan batasan.
Salah satu bahasan yang menjadi cukup kompleks dalam pembahasan regulasi itu adalah bermacam sistem budaya, serta adat istiadat pada anak di berbagai wilayah Indonesia.
Kemudian, Kak Seto juga mengapresiasi Kemkomdigi dalam merealisasikan mimpi LPAI untuk penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Sebab ada beberapa dampak negatif media sosial terhadap anak yang ditemukan seperti kebur dari rumah hingga bunuh diri.
"Jadi kami apresiasi sekali," kata Kak Seto.
Baca juga: Bekali anak keterampilan digital dalam bermedia sosial
Baca juga: Menkomdigi: Perlu regulasi lebih kuat agar ruang digital aman anak
Baca juga: Wamenkomdigi: Regulasi ruang digital dorong anak berkegiatan positif
Pewarta: Muhammad Fadlan Nuril Fahmi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2025