Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri) J. Devy Sudarso membekali mahasiswa tentang pentingnya transformasi hukum pidana menuju penegakan hukum modern yang adaptif, berkeadilan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Melalui kuliah umum di depan ratusan mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Sultan Abdurrahman di Kabupaten Bintan, Kamis (18/9), Kajati Kepri memaparkan tema materi “Jaksa dalam Penguatan Prinsip Due Process Of Law dan Restorative Justice”.
"Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan negara di bidang penuntutan memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam sistem peradilan pidana di Indonesia," kata Kajati.
Menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 telah memperkuat fungsi, tugas dan kewenangan kejaksaan, sehingga jaksa tidak hanya berperan sebagai penuntut, tetapi juga pengendali perkara atau dominus litis dalam rangka memastikan tegaknya hukum.
Sejalan dengan itu, kata dia, hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang akan diberlakukan pada tanggal 2 Januari 2026 dan penyusunan RUU KUHAP, merupakan momentum penting dalam perjalanan hukum pidana di tanah air.
Menurutnya, RUU tersebut menekankan pada prinsip due process of law yang menjamin perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, saksi dan korban.
Selain itu, semangat restorative justice yang diusung bertujuan bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi turut memulihkan keseimbangan serta memperhatikan kepentingan korban dan masyarakat.
Dia menyampaikan penegakan hukum modern menuntut institusi yang tangguh, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Kejaksaan dituntut hadir sebagai institusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas," ungkapnya.
Kajati Kepri menambahkan bahwa urgensi pembaruan RUU KUHAP penting guna mewujudkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum.
Salah satu poin utama dalam RUU KUHAP 2025 adalah penguatan keadilan restoratif atau restorative justice yang mengedepankan pemulihan keadaan, melibatkan korban dan pelaku, serta memberikan ruang penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan tetap menjaga prinsip keadilan.
Selain itu, lanjutnya, RUU itu juga memperkuat perlindungan terhadap saksi, korban, penyandang disabilitas, perempuan, dan orang lanjut usia.
“Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya harus mampu bertransformasi menjadi institusi penegak hukum modern yang gesit, adaptif, dan bermanfaat, sejalan dengan visi menuju Indonesia Emas 2045,” demikian Kajati Kepri.
Pewarta: Ogen
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.