Batam (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batam, Kepulauan Riau, I Ketut Kasna Dedi menegaskan tuntutan jaksa kepada Kompol Satria Nanda, mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang dengan hukuman mati sesuai dengan perannya dalam perkara penyisihan barang bukti narkoba.
Dalam perkara ini terdapat 12 terdakwa, termasuk Kompol Satria Nanda itu, jaksa penuntut umum (JPU) Krnati Kota Batam menuntut keduabelas terdakwa dengan tuntutan berbeda, selain hukuman mati, juga pidana seumur hidup dan 20 tahun penjara.
“Ya perannya yang menjadi pertimbangan, ini berdasarkan fakta persidangan. Fakta-fakta sidang yang kami nilai, masing-masing terdakwa peranannya itulah menjadi tolak ukur dari tuntutan yang kami bacakan,” kata Kasna di Batam, Kamis.
Kasna menjelaskan perbedaan tuntutan pada masing-masing terdakwa berdasarkan penilai JPU terhadap kapasitas setiap terdakwa, dan perannya yang berbeda-beda dalam perkara dimaksud.
“Adanya perbedaan tuntutan antara satu dengan yang lainnya itu disebabkan adalah kami menilai dari masing-masing terdakwa ini kapasitasnya sebagai apa, perannya sebagai apa, kan beda-beda. Tuntutannya pun beda-beda sesuai apa yang mereka perbuat masing-masing,” ujarnya.
Baca juga: Kasipidum kawal langsung sidang eks anggota Satresnarkoba Barelang
Menurut Kasna, peran Satria Nanda selaku Kasatresnarkoba pada saat peristiwa penyisihan terjadi atas sepengetahuan dan persetujuannya, padahal seharusnya hal tersebut dapat dicegah, selaku pimpinan.
“Khusus terhadap Satria Nanda selaku kasat seharusnya kegiatan yang mereka lalukan tentunya tidak lepas dari kebijakan yang diambil oleh seorang pimpinan,” kata Kasna.
“Kasatkan (Satria Nanda) dia leadernya, seharusnya dia kalau tanpa persetujuan dia (perbuatan) itu tidak mungkin terjadi,” ujarnya lagi.
Perkara penyisihan barang bukti sabu melibatkan Kompol Satria Nanda bersama sembilan orang anggotanya, mantan Subnit 1 Satresnarkoba Polresta Barelang.
Kompol Satria Nanda, bersama Kanit I, Kasubnit, dan dua penyidik, yakni Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi, Fadillah, dan Wan Rahmad dituntut pidana hukuman mati.
Sementara itu, lima mantan anggota Subnit I lainnya, yakni Arianto, Junaidi, Alex Chandra, Ibnu Ma’ruf Rambe, dan Jaka Surya dituntut pidana seumur hidup.
Baca juga: Kejari jelaskan alasan eks Kasatresnarkoba Barelang ditahan terpisah
Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Aziz Martua Siregar dan Zulkifli Simanjuntak yang merupakan bandar narkoba dituntut pidana 20 tahun penjara. Keduanya residivis, Aziz adalah mantan anggota Brimob Polda Kepri, sedangkan Zulkifli desersi dari TNI.
Kasna menyebut ada hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut Aziz dan Zulkifli pidana 20 tahun penjara, di antaranya bersikap kooperatif, dan membantu penegak hukum mengungkap kejahatan yang melibatkan Kompol Satria Nanda dan kawan-kawan.
Sedangkan, kata dia, kelompok Satria Nanda dan sembilan mantan anggotanya tidak kooperatif, dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara fakta persidangan terungkap tindak pidana yang dilakukan, di mana Aziz dan Zulkifli berperan mengungkap perkara tersebut.
Selain itu, terkait jumlah barang bukti yang dipegang oleh kedua terdakwa, kata Kasna, pada persidangan terungkap bahwa asal muasal barang bukti yang disisihkan dari pengungkapan kasus narkoba seberat 44 kg yang diatur sedemikian rupa oleh 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut.
“Inikan fakta-fakta persidangan yang tidak bisa dipungkiri. Itulah menjadi pertimbangan-pertimbangan kejaksaan dalam mengajukan surat tuntutan,” katanya.
Kasna menegaskan Kejari Batam berkomitmen dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan tuntut maksimal sebagai efek jera.
Adapun setelah sidang tuntutan dibacakan Senin (26/5), dilanjutkan sidang pledoi, yakni upaya pihak terdakwa menghadapi tuntutan JPU yang dijadwalkan Senin (2/6).
Baca juga: Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang didakwa pasal berlapis
Baca juga: Terdakwa perkara eks Satresnarkoba Polresta Barelang saling bersaksi
Baca juga: Kompolnas sarankan "bedol desa" di Satresnarkoba Polresta Barelang
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025