Medan (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Medan menyelamatkan aset berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sutomo dan Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Medan dari pihak yang tidak berhak.
Manajer Humas KAI Sumut, Anwar Solikhin di Medan, Selasa, mengatakan sebanyak dua tersangka dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI (Persero) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp35,49 miliar saat ini telah ditahan oleh Kejari Medan.
Kedua tersangka yakni RTS dan JER telah ditahan di Rutan Kelas I Medan. Kedua tersangka dalam kasus ini memiliki peran berbeda.
Peran tersangka RTS, yakni menguasai dan memanfaatkan aset milik PT KAI (Persero) di Jalan Sutomo, Kota Medan dengan tanpa hak atau tanpa izin.
Sedangkan untuk peran tersangka JER, yakni mengalihkan penguasaan aset milik PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan dengan tanpa hak kepada orang yang tidak berhak dan menerima kompensasi pembayaran.
Hasil perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan tersangka RTS, negara mengalami kerugian sebesar Rp21,91 miliar. Sementara, akibat perbuatan tersangka JER, kerugian keuangan negara sebesar Rp13,58 miliar.
Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka sebesar Rp35.490.970.000 atau Rp35,49 miliar.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.
Sebagai informasi aset milik PT KAI (Persero) yang berada di Jalan Sutomo Kota Medan tersebut berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah lebih kurang 1.218 m2 dan luas bangunan lebih kurang 214 m2.
Sedangkan aset KAI yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah lebih kurang 1.056 m2 dan luas bangunan lebih kurang 116 m2.
"PT KAI Divre I Sumut terus berkomitmen dan fokus dalam menjaga aset negara dari orang atau pihak yang tidak berhak. Kami akan terus melakukan upaya penyelamatan aset dan melakukan optimalisasi aset untuk kepentingan negara," katanya.
Baca juga: KAI Sumut sertifikasi 333 pegawai pada 2024 tingkatkan mutu layanan
Baca juga: KAI Group hadirkan konektivitas transportasi di Sumut
Baca juga: KAI Sumut tutup 35 perlintasan liar
Baca juga: Pelanggan KA PSO Sumut terus meningkat
Pewarta: Juraidi
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025