Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menggandeng Polres Klaten untuk mengusut kasus vandalisme pelemparan terhadap KA Sancaka (88F) relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng yang terjadi pada Minggu (6/7), mengakibatkan penumpang terluka.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan kerja sama dengan kepolisian menjadi langkah tegas perusahaannya untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta bagi penumpang dan petugas.
"Koordinasi dan kolaborasi terus dilakukan oleh Daop 6 Yogyakarta bersama Kepolisian serta warga sekitar untuk melakukan penelusuran pencarian oknum pelaku pelemparan," kata Feni.
Selain kerja sama, menurut dia, KAI juga melaksanakan giat patroli di lokasi rawan pelemparan dan penyuluhan kepada masyarakat sekitar jalur kereta api.
Feni mengatakan sebagai upaya pencegahan dan memberikan edukasi terkait bahaya pelemparan, Daop 6 Yogyakarta terus melakukan sosialisasi ke warga masyarakat yang berdekatan dengan jalur rel kereta api.
Aksi pelemparan tersebut mengenai salah satu kaca kereta dan serpihannya mengenai dua orang penumpang akibatnya, sang penumpang terluka di bagian wajah.
"Saat ini penumpang yang terdampak pada KA Sancaka 88F tersebut terus didampingi oleh KAI untuk melanjutkan pengobatan di RS Khusus Mata di Surabaya," kata Feni.
Aksi vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api dapat dikenakan hukuman pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1.
Dalam KUHP dinyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan telah minta PT KAI melakukan pemetaan wilayah rawan pelemparan terhadap kereta api untuk mencegah insiden itu terulang karena membahayakan keselamatan penumpang.
"Karena kalau ngelemparnya malam memang, ya kita petakan wilayah-wilayah mana yang terjadi pelemparan itu," kata Menhub.
Menhub mengatakan sosialisasi berkelanjutan sangat penting dilakukan di daerah rawan, selain juga koordinasi dengan pemda dan aparat penegak hukum untuk mencegah aksi pelemparan kereta yang berbahaya.
Dan dirinya berharap pelemparan bukan aksi terencana, melainkan ulah yang belum paham risiko, sehingga perlu edukasi serius demi keselamatan penumpang dan operasional kereta api, ujar Dudy.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.