KAI bongkar bangunan liar di Karawang dan amankan aset Rp39 miliar 

2 months ago 8

Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karawang membongkar bangunan liar di atas lahan PT KAI di area terbuka (emplasemen) Stasiun Karawang dengan nilai aset Rp39 miliar.

"KAI Daop 1 Jakarta mendukung upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemkab Karawang untuk menata Karawang menjadi lebih baik lagi dan lebih maju," ujar Deputi 2 PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Dedy Hendrady di Jakarta, Kamis.

Penertiban dilakukan di dua lokasi, yakni Taman Ade Irma atau Taman Bencong (KM 61+300 sampai KM 61+650) dengan luas lahan sekitar 7.704 meter persegi (m²). Aset itu senilai Rp18.119.808.000. Di lokasi itu dibangun 10 kios dan 31 bangunan liar.

Lokasi lainnya, yakni eks lahan kerja sama operasi (KSO) di KM 62+700 hingga KM 63+100) dengan luas lahan sekitar 8.984 m² dan nilai aset Rp21.130.368.000.

Baca juga: Aset negara senilai lebih Rp105 miliar diselamatkan PT KAI

Lahan tersebut dimanfaatkan oleh sekitar 60 penghuni sebagai hunian dan kios tanpa perikatan hukum. Lokasi ini terindikasi digunakan untuk aktivitas negatif seperti prostitusi, perjudian serta peredaran minuman keras.

Kegiatan penertiban atau pembongkaran bangunan liar menjadi bagian dari upaya menata kawasan perkotaan yang lebih tertib, aman dan bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh mengatakan, pembongkaran bangunan liar melibatkan ratusan personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan dan petugas PT KAI.

Pembongkaran tersebut, menurut dia, telah melalui verifikasi terhadap status kepemilikan dan pemanfaatan lahan.

Baca juga: PT KAI tertibkan dan pagari aset di Stasiun Tanjung Priok Jakut

Sedikitnya, terdapat 70 bangunan yang dirobohkan. Pembongkaran tersebut bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.

Adapun pedagang yang membuka lapak di sana kebanyakan tidak mengetahui area tersebut adalah area penghijauan.

"Mereka (pedagang) membangun dan menempati tanpa ada dasar hukum yang jelas. Proses pembongkaran juga berlangsung kondusif," ujar Aep.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |