Kadisdik Semarang: Suami Mbak Ita minta anggaran Rp20 miliar

2 months ago 18

Semarang (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto mengungkapkan Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu alias Mbak Ita, meminta agar dianggarkan Rp20 miliar untuk pengadaan meja dan kursi SD.

"Pak Alwin meminta dianggarkan Rp20 miliar pada Perubahan APBD 2023," kata Bambang saat diperiksa sebagai saksi pada sidang kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis.

Ia menjelaskan pernah dipanggil Alwin Basri di rumah pribadinya untuk membahas pengadaan meja dan kursi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Dalam pertemuan itu, Alwin meminta agar dianggarkan Rp20 miliar untuk pengadaan itu serta menyebut PT Deka Sari Perkasa sebagai perusahaan yang akan mengerjakan.

Terhadap permintaan Alwin Basri itu, saksi mengaku selalu melaporkannya kepada Wali Kota Hevearita G. Rahayu.

Baca juga: Saksi: Suami Wali Kota Semarang minta jatah disertai mutasi massal

Usulan itu kemudian juga disampaikan kepada wali kota dengan perintah agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada usulan perubahan APBD 2023, kata dia, sudah dialokasikan anggaran Rp920 juta yang kemudian melonjak menjadi Rp20 miliar.

Dari pagu sebesar itu, pengadaan meja dan kursi SD terealisasi sebesar Rp18 miliar.

Dalam kesaksiannya, saksi menyebut akibat pengajuan anggaran Rp20 miliar itu, alokasi anggaran rehabilitasi gedung sekolah sebesar Rp6 miliar akhirnya batal dilaksanakan.

"Pergeseran anggaran itu atas rekomendasi TAPD. Salah satu penyebabnya karena ada pengajuan meja dan kursi tersebut," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi itu.

Baca juga: Saksi: Kepala Bapenda Semarang tawarkan lanjutan penarikan iuran pegawai

Proyek pengadaan meja dan kursi SD tersebut, kata dia, akhirnya terealisasi dengan PT Deka Sari Perkasa sebagai pelaksana pekerjaannya.

Terhadap kesaksian tersebut, mantan Wali Kota Hevearita G. Rahayu mempertanyakan keterangan tentang pergeseran anggaran rehabilitasi gedung sekolah ke pengadaan meja kursi SD itu.

Menurut dia, gagalnya realisasi anggaran rehabilitasi gedung sekolah itu bukan akibat pengajuan anggaran Rp20 miliar yang diminta Alwin Basri itu.

"Anggaran itu tidak dengan sengaja digeser. Anggaran Rp6 miliar itu tidak terealisasi karena waktu lelang yang pendek sehingga tidak mungkin terealisasi," katanya.

Baca juga: Saksi: Kepala Bapenda perintahkan catatan iuran kebersamaan dibakar

Baca juga: Pengusaha penyuap Wali Kota Semarang dan suami dihukum 2,5 tahun

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |