Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris menduga terdapat sebanyak 27 pihak dan 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
"Perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Yaqut Cholil Quomas bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Ismail Adham, dan Asrul Aziz Taba, telah memperkaya beberapa pihak," kata JPU saat membacakan surat dakwaan pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Yaqut bersama ketiga terdakwa dimaksud diduga telah mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis serta melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu (TO)/Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu x Tahun (Tx) tidak sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dikatakan bahwa pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan dengan tujuan mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disertai dengan penerimaan biaya percepatan dari para jamaah dan petugas haji khusus.
Akibat tindakan yang disangkakan terhadap keempat terdakwa tersebut, keuangan negara merugi Rp622,09 miliar.
JPU membeberkan sebanyak 27 pihak yang diperkaya dalam kasus itu, yaitu Yaqut senilai 271.500 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp4,83 miliar (kurs Rp17.800 per dolar AS).
Lalu, memperkaya Gus Alex sebesar 5,23 juta dolar AS atau Rp93,09 miliar dan Rp330 juta; Rizky Fisa Abadi 427 ribu dolar AS atau Rp7,6 miliar, Rp50 juta, dan 48 ribu dolar AS atau Rp854,4 juta; serta Abdul Muhyi 181 ribu dolar AS atau Rp3,22 miliar dan 127.500 dolar AS atau Rp2,27 miliar.
Kemudian, memperkaya pula Ridwan Kurniawan senilai 512.500 dolar AS atau Rp9,12 miliar dan Rp250 juta; Iyah Nuriyah 70 ribu dolar AS atau Rp1,25 miliar; Doddy Suhada 59.500 dolar AS atau Rp1,06 miliar; serta Kamal dan Adam Fakih Mukodam masing-masing 3 ribu dolar AS atau Rp53,4 juta.
Baca juga: Yaqut didakwa rugikan negara Rp622 miliar di kasus korupsi kuota haji
JPU menambahkan perbuatan para terdakwa juga telah memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah 80 ribu dolar AS atau Rp1,42 miliar; Hud Rifky Assegaf 130 ribu dolar AS atau Rp2,31 miliar; Anjas Asmara 30 ribu dolar AS atau Rp534 juta; serta Hafiz 94.600 dolar AS atau Rp1,68 miliar.
Selain itu, memperkaya pula Makki Abdul Soleh senilai 5 ribu dolar AS atau Rp89 juta; Roy Kurniawan 18.500 dolar AS atau Rp329,3 juta; Rachmat Wildan 7 ribu dolar AS atau Rp124,6 juta; Farid Aljawi Rp52.500 dolar AS atau Rp934,5 juta; serta Ahmad Taufik 126.200 dolar AS atau Rp2,25 miliar.
Beberapa pihak lainnya yang diperkaya, yakni Muzaki Kholis sejumlah 84.500 dolar AS atau Rp1,5 miliar; Badrusalam 4.500 dolar AS atau Rp80,1 juta; Muhammad Zaki Yamani Rp353,6 juta; Amaludin Wahab 602.600 dolar AS atau Rp10,73 miliar; serta Syihabbul Muttaqin 493.400 dolar AS atau Rp8,78 miliar.
Selanjutnya, Tauhid Hamdi 20 ribu dolar AS atau Rp356 juta; Ali Makki 19.600 dolar AS atau Rp348,88 juta; Buchori Yusuf 56 ribu dolar AS atau Rp996,8 juta; serta Koperasi Perahu 26.500 dolar AS atau Rp471,7 juta.
"Ke-27 pihak ini diperkaya atas penerimaan fee percepatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024," tutur JPU.
Tak hanya itu, terdapat pula 313 PIHK yang diperkaya senilai Rp478,17 miliar yang berasal dari selisih antara uang para jamaah yang diterima dengan pengeluaran para PIHK terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 sejumlah Rp438,22 miliar, serta penjualan kuota petugas haji khusus dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 kepada para jamaah yang tidak berhak sebesar Rp39,95 miliar.
Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1998 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Yaqut didakwa perkaya diri Rp4,83 miliar pada kasus korupsi kuota haji
Baca juga: Kuasa hukum: Dari 432 saksi, tidak ada yang bilang Yaqut terima uang
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
















































