Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menyebut hasil evaluasi dan kajian yang dibuat oleh Komisi diusahakan dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum lebaran.
Jimly menyebut untuk tanggal pastinya masih diatur oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya.
"Pak Mensesneg sama Pak Seskab akan mengatur, diusahakan (bertemu Presiden, red.) sebelum lebaran. Ya, karena ini lagi sibuk sekali Beliau (Presiden Prabowo, red.) ini, dan ada kemungkinan Beliau mau ke luar (negeri) lagi nih, saya enggak tahu ke mana lagi kan, karena isunya banyak sekali," kata Jimly menjawab pertanyaan wartawan saat dia ditemui selepas menghadiri acara silaturahmi kiai dan ulama bersama Presiden Prabowo di Istana, Jakarta, Kamis (5/3) malam.
Jimly menilai saat ini dinamika geopolitik di beberapa kawasan, termasuk yang saat ini terjadi di negara-negara Teluk, Timur Tengah, menjadi perhatian dunia, termasuk Indonesia.
"Jadi, kami mengerti laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri itu belum dapat waktu, tetapi tadi dijanjikan sebelum lebaran," ujar Jimly.
Dalam kesempatan yang sama, Jimly kembali menyampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri telah rampung menyusun kajian dan rekomendasi-rekomendasi mengenai perbaikan menyeluruh institusi Polri yang dituangkan dalam 10 buku. Walaupun demikian, Jimly belum dapat mengungkap rekomendasi-rekomendasi itu secara detail, karena harus melaporkannya terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo.
"Sudah lengkap rekomendasinya, 10 buku, karena kita hasil menampung asporasid ari masyarakat, tetapi ada hal-hal yang sifatnya prinsipil harus mengubah undang-undang, dan memerlukan juga peraturan pelaksanaannya, serta keperluan merevisi regulasi internal, sekitar delapan perpol (peraturan Polri, red.), dan 24 perkap (peraturan Kapolri, red.) yang harus direvisi supaya itu bisa jadi pegangan dalam rangka melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang," kata Jimly menjelaskan beberapa rekomendasi perubahan yang disusun oleh Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Di lokasi yang sama dalam waktu terpisah, Jimly menjelaskan alasan Komisi Percepatan Reformasi Polri harus melaporkan langsung rekomendasinya itu kepada Presiden Prabowo.
"Saya perlu lapor bahwa Komisi Percepatan Reformasi sudah selesai menjalankan tugasnya, tinggal ada keputusan-keputusan yang kami tidak bisa putuskan sendiri. Nah, perlu melapor dulu, mendapat arahan dari Beliau (Presiden Prabowo, red.)," kata Jimly di Istana, Jakarta, Kamis sore.
Baca juga: Hasil reformasi Polri siap dilaporkan ke Presiden
Baca juga: DPR: Polemik jambret Sleman memprihatinkan di tengah reformasi Polri
Baca juga: Yusril: Mayoritas Komisi Reformasi ingin Polri tetap di bawah Presiden
Pewarta: Genta Tenri Mawangi, Maria Cicilia Galuh
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































