Jakarta (ANTARA) - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dalam rangka menghadapi lonjakan mobilitas selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026).
Direktur Utama Jasa Marga Rivan Achmad Purwantono menegaskan bahwa perusahaan akan memastikan kebijakan SKB terealisasi secara efektif melalui penguatan pemantauan lalu lintas secara seketika (real time), kesiapsiagaan sumber daya operasional, serta koordinasi intensif dengan kepolisian dan Kementerian Perhubungan.
“Jasa Marga akan mengoptimalkan sistem pemantauan dan respon terhadap layanan operasional termasuk melalui Jasamarga Integrated Digitalmap (JID), posko siaga, dan tim teknis di lapangan, agar kebijakan pembatasan angkutan barang berjalan efektif serta berdampak nyata pada keselamatan dan kelancaran perjalanan,” ujar Rivan dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Implementasi SKB ini merupakan bagian dari upaya terpadu Jasa Marga dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mengelola arus lalu lintas, meminimalisir risiko keselamatan, dan menjaga kelancaran perjalanan masyarakat pada masa libur akhir tahun.
Sesuai ketentuan SKB yang terbaru, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang semula diberlakukan pada beberapa periode mulai tanggal 19 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember 2025 pukul 24.00 WIB, kembali diberlakukan pada tanggal 23 Desember 2025 pukul 00.00 WIB hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 WIB.
Ketentuan ini berlaku untuk jenis kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih, serta kendaraan bermuatan tertentu sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama Penambahan Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Angkutan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Jasa Marga menghimbau pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan jadwal operasi sesuai ketentuan agar tidak mengganggu arus lalu lintas publik.
Baca juga: Menko IPK pastikan kesiapan transportasi udara untuk masa Nataru
Adapun ruas jalan tol yang diberlakukan pembatasan, di antaranya Jalan Tol Jakarta-Tangerang, Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR), Dalam Kota Jakarta, Jagorawi, Jakarta-Cikampek, Cipularang, Padaleunyi, Palimanan-Kanci, Jakarta-Cikampek II Selatan segmen Sadang-Bojongmangu (Fungsional), Bogor Ring Road (BORR).
Kemudian Tol Batang-Semarang, Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh-Muktiharjo, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Solo-Yogyakarta-NYIA Kulonprogo segmen Kartasura-Klaten-Prambanan, Surabaya-Gempol, Gempol-Pandaan, Pandaan-Malang, Gempol-Pasuruan dan Probolinggo-Banyuwangi segmen SS Gending-Paiton (Fungsional).
Untuk mengantisipasi kepadatan pada titik-titik strategis di jalan tol, penerapan rekayasa lalu lintas lawan arah (contraflow) akan diberlakukan sesuai diskresi Kepolisian dan kondisi lapangan.
Adapun rencana pemberlakuan rekayasa lalu lintas contraflow sesuai diskresi Kepolisian, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 47 s.d KM 70 arah Cikampek pada tanggal 19, 23, 24 Desember 2025 pukul 06.00-14.00 WIB dan pada tanggal 20, 21, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025 pukul 06.00-14.00 WIB.
Lalu untuk arah Jakarta KM 70 s.d KM 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, pada tanggal 21, 26, 27, 28 Desember 2025 pukul 18.00-24.00 WIB dan 29 Desember 2025 pukul 00.00-08.00 WIB serta tanggal 1-4 Januari 2026 pukul 18.00-24.00 WIB.
Kemudian untuk Jalan Tol Jagorawi KM 21 s.d KM 8 arah Jakarta pada tanggal 21, 23, 24, 25, 26, 27, dan 28 Desember 2025 pukul 14.00-19.00 WIB dan 2-4 Januari 2026 pukul 14.00-19.00 WIB.
Baca juga: ASDP siagakan Pelabuhan BBJ dan Wika antisipasi lonjakan saat Nataru
Baca juga: Kapolda Metro Jaya tinjau pengamanan di Gereja St Kim Tae Gon
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































