Jakarta (ANTARA) - Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) menyampaikan bahwa penolakan batas nikotin dan tar dalam rokok oleh industri mempertaruhkan generasi muda dan berisiko menjadi beban demografi akibat peningkatan biaya kesehatan dan penurunan produktivitas.
"Saya mengapresiasi Menko PMK serta para pakar kebijakan batasan nikotin dan tar, ini artinya ada keinginan tujuan ekonomi jangka panjang, bukan keuntungan sebagian kecil orang yang mengorbankan sumber daya manusia generasi Emas,” ujar Ketua Umum IYCTC Manik Marganamahendra di Jakarta, Selasa.
Namun demikian, katanya, hampir 6 juta anak Indonesia di bawah usia 18 tahun adalah perokok aktif. Manik menambahkan bahwa bonus demografi Indonesia akan menjadi beban demografi jika kebijakan negara terus disandera oleh kepentingan industri.
Menurutnya, penolakan jaringan industri untuk patuh terhadap tujuan aturan batas nikotin dan tar, yang diamanatkan Peraturan Pemerintah 28 Tahun 2024 untuk menekan prevalensi perokok, melawan mandat Undang-Undang dan cita-cita pembangunan bangsa melalui peningkatan kualitas manusia.
"Kesehatan publik adalah hak yang absolut, tidak dapat dinegosiasikan demi untuk mengejar target profit perusahaan," kata Manik.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Hasbullah Thabrany mengatakan, nikotin adalah zat yang sangat adiktif, dan tar mengandung berbagai senyawa karsinogenik yang berkaitan dengan penyakit mematikan seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan kronis.
Karena itu, penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar dalam rokok konvensional serta batas maksimal nikotin dalam rokok elektronik sangat dibutuhkan demi mengurangi paparan zat berbahaya bagi masyarakat, terutama anak muda.
"Dengan peningkatan 10 kali lipat pengguna rokok elektronik dalam satu dekade dan jumlah perokok anak yang terus naik, aturan ini semakin mendesak untuk segera diberlakukan," ujar Manik.
Senada, Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) Mouhamad Bigwanto mengatakan bahwa rekomendasi batas maksimal nikotin sebesar 1 mg per batang yang diusulkan tim kajian merupakan pendekatan yang moderat dan masih lebih tinggi dibanding rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
“Jika melihat produk kretek yang beredar di pasaran, banyak yang sudah memiliki kadar nikotin di bawah 1 mg per batang. Artinya, rekomendasi ini bukan sesuatu yang mustahil diterapkan,” ujar Bigwanto.
Ditambah lagi, katanya, Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah pernah memiliki aturan yang sama dalam PP No. 81 tahun 1999 sehingga aturan ini bukan hal baru untuk Indonesia.
Dia juga menilai penerapan bertahap selama lima tahun yang diusulkan dalam kajian sudah memberikan waktu yang lebih dari cukup bagi industri untuk menyesuaikan produk mereka.
Dengan penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk menekan ketergantungannya pada zat adiktif serta menekan risiko kesehatan yang ditimbulkan.
"Bagaimanapun, sesuai rekomendasi WHO, tidak ada batas aman kadar nikotin dan tar sehingga aturan ini lebih pada upaya menurunkan risiko, terlebih dengan besarnya korban meninggal akibat penyakit dengan faktor risiko merokok di Indonesia yang kini mencapai 283.000 orang per tahun," kata Bigwanto.
Baca juga: Kadar nikotin rokok kretek lebih besar, Kemenkes dorong pembatasan
Baca juga: Kemenkeu masih kaji rencana penambahan layer baru cukai rokok
Baca juga: Ramadhan bisa jadi momen berhenti merokok
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Citro Atmoko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































