Jakarta (ANTARA) - PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) menyampaikan bahan mineral yang diangkut di Bandara Khusus Weda Bay merupakan sampel alumina milik salah satu tenant dalam kawasan IWIP untuk keperluan internal dan telah memiliki izin administratif.
“IWIP menyampaikan bahwa informasi yang beredar di publik tidak akurat,” kata manajemen IWIP dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Manajemen IWIP menegaskan material yang dimaksud bukan merupakan nikel, bukan barang ilegal, dan bukan bagian dari aktivitas yang tidak sah.
Material yang merupakan sampel alumina tersebut dijadwalkan dikirim ke Jakarta untuk pengujian laboratorium. Pada saat pemeriksaan, dokumen pendukung untuk pengangkutan belum sepenuhnya lengkap, sehingga proses pengiriman dihentikan sementara.
Dalam hal ini, penahanan material dilakukan oleh petugas Aviation Security (AvSec) setelah terdeteksi melalui pemeriksaan X-Ray sebelum proses boarding, dan bukan oleh institusi eksternal.
Saat ini sampel tersebut berada dalam pengawasan AvSec dan akan diproses lebih lanjut setelah kelengkapan dokumen selesai diverifikasi, menurut manajemen IWIP.
Dalam keterangan itu, IWIP menyatakan komitmennya untuk menjalankan operasional sesuai dengan peraturan penerbangan, standar keamanan kawasan, serta pedoman otoritas terkait.
Diwartakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang bertugas di Bandara Khusus PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral, Jumat (5/12).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan dari upaya tersebut, seorang Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China berinisial MY diamankan setelah kedapatan membawa lima kemasan serbuk nikel campuran dan empat kemasan serbuk nikel murni melalui penerbangan Super Air Jet (PK-SJE) rute Weda Bay (WDB)-Manado (MDC).
"Saat ini pelaku sudah diproses lebih lanjut oleh aparat terkait dan barang bukti bahan mineral yang diselundupkan akan dilakukan penelitian lebih lanjut oleh instansi terkait," ujar Anang dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Adapun aktivitas pelaku telah terdeteksi oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Halilintar yang bertugas mengawasi penyelundupan pertambangan.
Anang menjelaskan Bandara Khusus PT IWIP telah beroperasi sejak tahun 2019 setelah memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan.
Berita ini merupakan hak jawab dari pemberitaan sebelumnya dengan link: https://www.antaranews.com/berita/5290465/satgas-terpadu-gagalkan-penyelundupan-bahan-mineral-di-bandara-pt-iwip
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Virna P Setyorini
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































