Jakarta (ANTARA) - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama meluncurkan fitur layanan penerbitan Surat Keterangan Bebas Temuan (SKBT) secara online melalui Sistem Informasi Pengawasan Internal (SIAPI).
Fitur baru yang diberi nama Bebas Temuan Kementerian Agama (BIMA) ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses penerbitan SKBT, meningkatkan transparansi, dan mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Agama.
"Peningkatan kapabilitas pengawasan melalui digitalisasi adalah bagian dari komitmen Kementerian Agama untuk menciptakan layanan yang transparan dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," ujar Irjen Kemenag Faisal Ali Hasyim saat meluncurkan BIMA di Jakarta, Senin.
Faisal mengatakan SKBT merupakan dokumen penting bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) khususnya sebagai persyaratan mutasi yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019.
Berdasarkan data yang dihimpun Itjen pada Tahun 2024, Inspektorat Jenderal menerima 7.177 usulan penerbitan SKBT dan telah menyelesaikan 6.848 di antaranya, sementara sisanya masih terkendala tunggakan temuan.
Sebelumnya, proses pengajuan dilakukan secara manual yang memakan waktu hingga tujuh hari dan kini dapat dipangkas menjadi hanya tiga hari.
Dengan digitalisasi, ia berharap proses permohonan dan pengunduhan SKBT dilakukan secara sistematis, cepat, dan bebas dari interaksi langsung yang berpotensi membuka celah tindakan korupsi.
"Melalui fitur BIMA, kami ingin memastikan bahwa setiap proses layanan dapat berjalan cepat, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi para pegawai serta masyarakat luas," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kastolan mengatakan fitur BIMA tidak hanya mempercepat proses administratif, tetapi juga memberikan solusi yang lebih efisien dalam menelusuri status temuan secara real-time.
BIMA, kata dia, menawarkan beberapa keunggulan, seperti pengajuan SKBT online, verifikasi otomatis yang terintegrasi dengan database hasil audit, pemantauan status realtime, dan pengarsipan digital.
"Semoga BIMA dapat mempermudah pelayanan dan membawa dampak positif bagi tata kelola di Kementerian Agama," kata Kastolan.
Baca juga: Itjen Kemenag pastikan proses pengadaan layanan haji sesuai regulasi
Baca juga: Kemenag ingatkan hati-hati terhadap penipuan Loker petugas haji 2025
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025