Teheran (ANTARA) - Iran ingin melegalkan pungutan terhadap kapal yang melintasi Selat Hormuz sebagai sumber pendapatan negara, kata anggota parlemen Mohammadreza Rezaei Kouchi.
"Kami ingin menyusun undang-undang yang menetapkan kedaulatan, dominasi, dan kontrol atas Selat Hormuz sebagai dasar hukum untuk mengenakan pungutan," kata Kouchi pada Kamis (26/3), seperti dikutip kantor berita Tasnim.
Ia menambahkan rancangan awal telah disiapkan, meski belum menjadi proposal resmi.
Menurut Kouchi, pungutan tersebut diperlukan untuk menjamin keselamatan kapal yang melintasi jalur pelayaran antara Teluk Persia dan Teluk Oman tersebut.
Rancangan itu akan dibahas lebih lanjut sebelum diajukan dalam sidang terbuka parlemen.
Sebelumnya pada 24 Maret, Bloomberg melaporkan bahwa Iran mulai mengenakan biaya hingga 2 juta dolar AS (sekitar Rp33,8 miliar) kepada kapal komersial yang melintas di Selat Hormuz.
Baca juga: Sekitar 1.900 kapal masih tertahan di Selat Hormuz, Teluk Persia
Wakil Menteri Luar Negeri Iran Vahid Jalalzadeh mengatakan pemerintah tengah menyusun aturan baru untuk Selat Hormuz yang akan diberlakukan setelah konflik berakhir dan rencananya akan dikerjasamakan dengan Oman.
Pada 28 Februari, Amerika Serikat dan Israel melancarkan serangan terhadap sejumlah target di Iran, termasuk di Teheran, yang menimbulkan kerusakan dan menewaskan warga sipil.
Iran kemudian membalas dengan menyerang wilayah Israel dan fasilitas militer AS di Timur Tengah.
Eskalasi tersebut menyebabkan blokade de facto Selat Hormuz, jalur utama pengiriman minyak dan gas alam cair dari negara-negara Teluk ke pasar global.
Gangguan itu juga memengaruhi ekspor dan produksi minyak di kawasan serta mendorong kenaikan harga energi dunia.
Sumber: Sputnik/RIA Novosti
Baca juga: Trump ingin akhiri perang dengan Iran dalam beberapa pekan mendatang
Baca juga: Senator: Harga naik akibat perang Iran, warga AS kurangi makan
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































