Bandarlampung (ANTARA) - Inspektorat Provinsi Lampung tengah melakukan investigasi terhadap dugaan maladministrasi yang dilakukan salah seorang dokter aparatur sipil negara (ASN) di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).
"Kami saat ini tengah melakukan investigasi data sekaligus mencari akar masalahnya dari peristiwa yang terjadi di RSUDAM ini," ujar Inspektur Pembantu Wilayah 5 Inspektorat Provinsi Lampung Sahat Paulus Naipospos di Bandarlampung, Jumat.
Ia menjelaskan langkah investigasi tersebut dilakukan sebagai dasar untuk menetapkan hukuman disiplin bila oknum dokter ASN dinyatakan terbukti melanggar aturan.
"Sekarang inspektorat belum bisa menjatuhkan hukuman karena belum selesai melakukan penelusuran kasus," katanya.
Dia mengatakan bila hasil pemeriksaan terbukti adanya pungutan liar yang dilakukan oleh oknum dokter ASN tersebut, maka akan dijatuhkan sanksi sesuai aturan kepegawaian.
"Kami akan melihat dampaknya juga, sesegera mungkin akan disampaikan hasil investigasi kasus ini," ucap dia.
Menurut dia, karena oknum dokter tersebut berstatus sebagai ASN maka sanksi yang akan diberikan akan disesuaikan dengan aturan kepegawaian.
"Karena aparatur sipil negara level sanksi yang dapat diterapkan bisa paling ringan hingga sampai paling berat," tambahnya.
Diketahui sebelumnya pasien bayi berusia dua bulan asal Lampung Selatan menjalani perawatan di RSUDAM akibat kelainan kongenital hirschsprung atau kelainan bawaan pada usus besar yang mengakibatkan kesulitan mengeluarkan feses.
Operasi dilakukan pada 19 Agustus 2025, namun sebelumnya oknum dokter ASN di RSUDAM memberikan opsi untuk membeli alat medis senilai Rp8 juta kepada keluarga pasien, yang transaksinya tidak dilakukan melalui rekening resmi rumah sakit melainkan rekening pribadi.
Pascaoperasi pasien bayi berusia dua tahun tersebut tidak menunjukkan perbaikan kondisi vital, dan dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: RSUDAM Lampung hentikan praktik seorang dokter setelah maladministrasi
Baca juga: Wamen PANRB cek layanan kesehatan di RSUDAM pastikan pelayanan baik
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.