Jakarta (ANTARA) - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah resmi diberlakukan pada hari kedua bulan Januari 2026.
Guna menyosialisasikan penerapan KUHP dan KUHAP baru, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menggelar konferensi pers pada Senin (5/1).
Ia mengatakan bahwa ada tujuh isu yang sering muncul dan dibahas di tengah masyarakat sejak KUHP dan KUHAP baru.
Namun, ia menyebut terdapat tiga isu yang paling sering dibicarakan; yaitu pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan terhadap lembaga negara, terkait penyelenggaraan demonstrasi, dan terkait dengan perzinaan.
Inilah perubahan substansi pasal antara KUHP lama dan KUHP baru dari ketiga isu tersebut:
1. Penghinaan terhadap lembaga negara
Perubahan pertama dalam pasal penghinaan ini adalah adanya perluasan objek perlindungan. Pada Pasal 154 dalam KUHP lama, objek delik yang disebutkan hanya Pemerintah Indonesia.
Sementara itu, dalam Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 241 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru, objek delik meluas menjadi pemerintah atau lembaga negara
Berdasarkan penjelasan, yang dimaksud “pemerintah” dalam KUHP baru adalah Presiden RI yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Sementara itu, “lembaga negara” yang dimaksud adalah MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya, perubahan kedua adalah yang berkaitan dengan delik aduan.
Pada Pasal 154 dan Pasal 155 dalam KUHP lama, tidak dicantumkan secara khusus pihak yang bisa menuntut tindak pidana penghinaan ini sehingga terlapor bisa dituntut tanpa aduan khusus dari Pemerintah Indonesia.
Namun, dalam KUHP baru sebagaimana yang diatur pada Pasal 240 ayat (3) dan Pasal 241 ayat (3), disebutkan bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Hal tersebut diperjelas pada ayat (4) kedua pasal yang menyebutkan bahwa aduan dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
KUHP baru pun menegaskan bahwa aduan hanya dapat diproses jika disampaikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta pimpinan dari lima lembaga negara; yaitu MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.
Terakhir, perubahan terkait rumusan delik. Dalam Pasal 154 KUHP lama, delik berbunyi: “...perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Indonesia …”.
Sementara itu, dalam Pasal 240 KUHP baru, delik yang dirumuskan adalah “...menghina pemerintah atau lembaga negara …”.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa KUHP baru lebih fokus pada unsur penghinaan. Berdasarkan penjelasan, yang dimaksud “menghina” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak citra pemerintah, termasuk menista atau memfitnah.
Menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi. Misalnya, melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara.
2. Penyelenggaraan demonstrasi
Di tengah masyarakat, timbul kekhawatiran terkait Pasal 256 UU Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru terkait dengan penyelenggaraan demonstrasi.
Pasal tersebut berbunyi: “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Dalam bagian penjelasan, yang dimaksud dengan “terganggunya kepentingan umum” adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang timbul dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.
Pasal tersebut dikhawatirkan dapat membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.
Terkait hal ini, Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa pasal tersebut tidak melarang kebebasan.
Dia menjelaskan bahwa pasal tersebut hanya membuat masyarakat yang ingin mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi, untuk memberi tahu rencana agenda tersebut kepada aparat berwenang, bukan meminta izin.
Lebih lanjut, dia mengatakan penanggung jawab pawai atau demo yang sudah memberitahukan kegiatan kepada pihak berwenang, tidak akan dikenakan pidana bila nantinya terjadi kerusuhan karena telah menyampaikan kepada kepolisian.
Dia juga mengatakan apabila penanggung jawab pawai atau demo tidak memberitahukan rencana mengadakan demonstrasi, kemudian tidak terjadi kerusuhan, maka yang bersangkutan juga tidak dikenakan pidana.
Namun, apabila penanggung jawab pawai atau demo tidak memberitahukan rencana dan terjadi kerusuhan, maka bisa dikenai pidana karena telah merugikan masyarakat, seperti terhambatnya lalu lintas sehingga menyebabkan seorang pasien yang sedang dalam perjalanan menggunakan ambulans, meninggal dunia.
3. Perubahan dalam pasal perzinaan
Dalam Pasal 284 KUHP lama, perzinaan difokuskan pada hubungan seksual yang dilakukan oleh orang yang terikat perkawinan dengan orang lain yang bukan suami atau istrinya maupun dengan pria dan wanita lain yang telah memiliki pasangan.
Selain itu, penuntutan hanya bisa dilakukan atas pengaduan suami/istri yang dirugikan.
Namun, dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP baru, perzinaan yang diatur tidak hanya menyasar orang yang terikat perkawinan, tetapi juga terhadap hubungan di luar perkawinan.
Hal itu tercantum dalam Pasal 412 ayat (1) yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.
Berdasarkan penjelasan, ketentuan hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan ini dikenal dengan istilah kohabitasi atau “kumpul kebo”.
Kemudian, dalam Pasal 412 ayat (2), ditegaskan bahwa penuntutan tidak bisa dilakukan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Dari ayat tersebut, pemerintah mengatur bahwa kohabitasi ini hanya bisa dilaporkan oleh pasangan suami/istri yang sah serta orang tua dari anak ataupun anak dari orang tua yang tinggal bersama tersebut.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa ketentuan yang tercantum dalam Pasal 411 dan 412 tersebut bertujuan untuk melindungi anak-anak.
“Kalau di KUHP yang lama itu hanya mengatur perzinaan yang dilakukan oleh salah satunya sudah berkeluarga atau ada hubungan pernikahan, tetapi di dalam KUHP yang baru itu juga ada yang terkait dengan anak yang harus dilindungi,” katanya.
Baca juga: Menkum: Disusun 63 tahun, KUHP baru gantikan warisan kolonial Belanda
Baca juga: Pakar nilai KUHP–KUHAP baru jadi tonggak kedaulatan hukum Indonesia
Baca juga: Guru besar Unej: KUHP-KUHAP baru wujudkan kedaulatan hukum Indonesia
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































