Jakarta (ANTARA) - Para penagih utang (debt collector) di Jakarta Barat seringkali bermodus ilegal dengan cara menguntit kendaraan target sejak dari rumah pemilik.
""Mereka sudah mengikuti kendaraan target sejak dari rumah pemilik. Mungkin dari rumah, di jalan, tiba-tiba nyetop (pengendara) langsung di jalan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Sipayung saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Arfan menegaskan bahwa cara itu merupakan pelanggaran dan dapat dipidana.
"Itu tidak benar. Jadi, bisa dibilang pencurian dengan kekerasan, perampasan. Itu meresahkan masyarakat," ujar Arfan.
Hal itu diperparah, katanya, jika mereka tidak memiliki instrumen kelengkapan beroperasi, seperti kartu identitas, surat tugas resmi, sertifikat profesi penagihan lalu salinan surat kuasa.
Baca juga: Polisi tangkap tiga penipu berpura-pura jadi penagih utang di Jakut
Selain itu, kata Arfan, dibutuhkan bukti dokumen debitur yang wanprestasi serta salinan sertifikat fidusia.
Sertifikat fidusia adalah dokumen legal yang memberikan bukti pengalihan hak kepemilikan suatu benda bergerak berdasarkan kepercayaan (fidusia), meskipun benda tersebut masih dalam penguasaan pemberi fidusia
Hingga kini, Polrestro Jakbar beserta Polsek jajaran telah menerima sejumlah laporan operasi ilegal penagih utang.
"Jadi, ada beberapa kali, pada saat operasi premanisme, memang kita tangkap sesuai dengan ada LP (laporan polisi) masyarakat, kita tindak lanjuti," kata Arfan.
Ia mengimbau para penagih utang untuk beroperasi sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Tiga penagih utang larikan motor warga ditangkap polisi
"Tidak melakukan kegiatan di lapangan yang meresahkan masyarakat dan melanggar aturan," katanya.
Ia pun meminta masyarakat agar segera menghubungi kontak darurat jika mengalami atau menemukan aktifitas ilegal mereka.
"Telepon langsung ke 'call center' 110, ke pusat langsung akan nyambung ke Polres, kami akan langsung tidak lanjuti. Yang pasti kepada seluruh masyarakat, khusus Jakarta Barat, jangan ragu untuk melaporkan," kata Arfan.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































