Jakarta (ANTARA) - Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan kasus penyalahgunaan area Perhutanan Sosial di Kabupaten Karawang, Jawa Barat terus berlanjut dengan tersangka KM selaku pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal akan segera disidangkan.
"Penanganan kasus ini merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memastikan program perhutanan sosial berjalan pada jalurnya dan kawasan hutan tidak disusupi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan masyarakat," kata Direktur Jenderal Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis.
Dirjen Gakkum Kemenhut mengingatkan bahwa Perhutanan Sosial adalah kebijakan negara untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat sekitar hutan secara legal dan berkelanjutan.
"Karena itu, setiap penyimpangan yang menjadikan areal perhutanan sosial sebagai kedok aktivitas ilegal harus ditertibkan," katanya.
Baca juga: Kemenhut minta usulan mangrove FOLU Kalsel 2026 lebih selektif
Dia merujuk kepada pembuangan sampah ilegal di kawasan hutan produksi di bawah skema Perhutanan Sosial yang berada di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Tersangka KM kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai pengendali aktivitas pembuangan dan pengelolaan sampah di dalam kawasan hutan produksi dengan para pekerjanya.
Kasus itu terkuak merespons pengaduan Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu yang menolak kawasan perhutanan sosial di Pasir Ipis dijadikan tempat pembuangan dan pengolahan sampah.
Tim penyidik Gakkum Kehutanan bersama SPORC Brigade Elang pada November 2025 kemudian turun ke kawasan hutan produksi wilayah kerja Perum Perhutani RPH Pinayungan dan RPH Wanakerta, BKPH Telukjambe, KPH Purwakarta di Desa Puseurjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Di lokasi tersebut, tim menemukan areal hutan seluas kurang lebih 5,2 hektare yang sebagian dimanfaatkan untuk aktivitas pembuangan dan pengelolaan sampah serta barang bekas tanpa izin.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut , Aswin Bangun menjelaskan telah menyerahkan tersangka KM dan barang bukti perkara tindak pidana kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karawang.
"Fokus penyidikan kami bukan sekadar menghentikan aktivitas di lokasi, tetapi membangun perkara yang kuat, mengunci peran pengendali, pola kegiatan, serta bentuk penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Penegakan hukum seperti ini kami jalankan konsisten agar ada kepastian hukum dan efek jera, sekaligus mencegah pola serupa berulang di lokasi lain," ujar Aswin.
Baca juga: Kemenhut perkuat tata kelola hasil hutan lewat SVLK+ berbasis digital
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































