Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menyampaikan empat rekomendasi terkait kasus dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang dialami mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) yang terjadi sejak sekitar tahun 1970-an.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan rekomendasi terkait kasus mantan pemain OCI itu bersifat mengikat kepada kementerian/lembaga, seperti Polri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), tetapi tidak untuk lembaga independen, seperti Komisi Nasional HAM.
"Kementerian HAM itu memiliki kewenangan untuk memastikan kepatuhan HAM kementerian, lembaga, kemudian pemerintah daerah, agak beda relasinya dengan Komnas HAM," ujar Mugiyanto saat konferensi pers mengenai laporan tindak lanjut penanganan pengaduan HAM atas kasus mantan pemain OCI di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Rabu.
Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Kementerian HAM Munafrizal Manan mengatakan rekomendasi pertama Kementerian HAM terkait kasus OCI ditujukan kepada Komnas HAM.
Kementerian HAM merekomendasikan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Kementerian HAM rekomendasikan bentuk TGPF usut kasus OCI
Penyelidikan dimaksud untuk menyimpulkan ada atau tidaknya pelanggaran HAM berat pada masa lalu dan memastikan dapat atau tidaknya entitas korporasi dimintai pertanggungjawaban atas kasus ini.
"Sekurang-kurangnya Komnas HAM melakukan penelitian untuk menjajaki apakah kasus ini memberikan petunjuk atau tidak untuk dilakukan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM yang berat masa lalu," jelas Munafrizal.
Kedua, rekomendasi ditujukan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dalam hal ini, Kementerian HAM meminta kepolisian memeriksa dugaan tindak pidana dalam kasus ini dengan bertolak pada perlakuan yang dialami mantan pemain OCI generasi akhir.
Kementerian HAM juga merekomendasikan Bareskrim Polri untuk memastikan waktu pasti kelompok sirkus OCI berhenti beroperasi. Hal ini untuk memastikan waktu kejadian dan perbuatan (tempus delicti) pertanggungjawaban atas kasus ini.
Baca juga: Kementerian HAM temukan dugaan pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus OCI
Turut direkomendasikan oleh Kementerian HAM agar kepolisian meminta pihak pendiri dan pemilik OCI memberikan dokumen-dokumen terkait penyerahan atau pengambilalihan anak-anak yang mereka pekerjakan.
"Guna keperluan pengungkapan penelusuran identitas diri dan asal-usul keluarga para mantan pemain sirkus OCI, (serta) melakukan ekspose perkara dalam penangan kasus ini dan menyampaikan hasilnya kepada publik," imbuh Munafrizal.
Ketiga, Kementerian HAM merekomendasikan Kementerian PPPA untuk memfasilitasi penyembuhan trauma terhadap mantan pemain OCI, sebagai bentuk pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan anak.
Keempat, direkomendasikan pula pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas dasar adanya permintaan resmi dari DPR RI untuk melakukan pendalaman lebih lanjut yang bersifat investigasi.
Baca juga: Komnas HAM ungkap ada empat pelanggaran HAM di sirkus OCI
Berdasarkan hasil pendalaman kasus yang dilakukan Tim Tindak Lanjut Penanganan Aduan HAM atas pengaduan sembilan orang mantan pemain OCI, Kementerian HAM menemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus tersebut.
Salah satu bentuk dugaan pelanggaran hukum dan HAM dalam kasus OCI, yaitu pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal usul, identitas, hubungan keluarga, dan orang tuanya.
Mantan pemain OCI juga diduga dilanggar haknya untuk terbebas dari eksploitasi yang bersifat ekonomis, memperoleh pendidikan umum yang layak dan dapat menjamin masa depannya, serta mendapatkan perlindungan keamanan dan jaminan sosial.
Selain itu, Kementerian HAM turut menduga para korban mengalami kekerasan fisik yang dapat mengarah pada penganiayaan, kekerasan seksual oleh salah satu pihak yang diadukan, serta terjebak dalam praktik perbudakan modern.
Baca juga: Bareskrim Polri cari data laporan dugaan eksploitasi sirkus OCI
Baca juga: Komisi XIII DPR minta Polri buka kembali kasus eksploitasi sirkus OCI
Baca juga: Mantan pemain sirkus OCI surati Kapolri minta SP3 kasus dicabut
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025