Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat dari dakwaan terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37).
"Bahwa perbuatan para terdakwa sudah sedemikian berat dan kejinya, maka kondisi psikologis sosial kemasyarakatan secara umum dan secara khusus kondisi psikologis keluarga korban harus segera dipulihkan dengan menjatuhkan pemidanaan terhadap para terdakwa setimpal dengan perbuatan yang dilakukannya," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan vonis di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu.
Terdakwa Serka Nasir dikenakan hukuman penjara 13 tahun. Hukuman tersebut lebih berat satu tahun dibanding tuntutan Oditur Militer.
Majelis hakim menyebut, penambahan hukuman dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor yang memberatkan.
Perbuatan para terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang besar bagi keluarga korban dan masyarakat.
Selain menilai perbuatan terdakwa sangat keji, majelis hakim juga menyoroti fakta bahwa korban yang sudah dalam kondisi lemah dan tidak berdaya tetap dibiarkan menderita selama berjam-jam di dalam kendaraan.
Hakim menilai para terdakwa secara sadar tidak memberikan pertolongan kepada korban. Sebaliknya, korban justru dibuang di pinggir jalan kawasan persawahan yang sepi hingga akhirnya meninggal dunia.
Baca juga: Terdakwa pembunuhan kacab bank divonis satu hingga 13 tahun penjara
Pertimbangan lain yang memberatkan adalah tindakan para terdakwa yang dinilai telah mencoreng nama baik TNI. Menurut majelis hakim, para terdakwa mengabaikan nilai-nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI yang selama ini menjadi pedoman setiap prajurit.
Perbuatan tersebut juga dianggap merusak citra TNI Angkatan Darat di mata masyarakat karena bertentangan dengan semangat menjaga hubungan baik antara TNI dan rakyat.
Secara khusus, hakim menilai terdakwa satu memiliki tanggung jawab lebih besar dibanding terdakwa lainnya. Sebagai prajurit paling senior yang telah mendapatkan pendidikan dan keterampilan militer, terdakwa satu justru menggunakan kemampuan yang dimilikinya dalam rangkaian tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Majelis hakim menyatakan Serka Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Sementara dua terdakwa lainnya dinyatakan terbukti melakukan penculikan secara bersama-sama.
Meski terdapat sejumlah hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif selama persidangan, penyesalan terdakwa, serta fakta bahwa para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, majelis hakim menilai faktor-faktor tersebut tidak cukup untuk mengurangi beratnya perbuatan yang telah dilakukan.
Adapun dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman penjara 13 tahun, terdakwa dua Kopda Feri Herianto dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman penjara satu tahun
Terdakwa satu dan dua juga dikenakan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Lalu, terdakwa satu dikenakan biaya restitusi Rp750 juta, sedangkan terdakwa dua Rp500 juta.
Baca juga: Dua terdakwa kacab bank divonis bayar restitusi Rp500 juta-Rp750 juta
Baca juga: Istri kacab bank menangis selama sidang vonis terdakwa berlangsung
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































