Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 22.33 WIB, usai mengaku menyelesaikan agenda terlebih dahulu.
“Ya gini aja, menyelesaikan agenda,” ujar Silmy di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Namun Silmy enggan menjawab pertanyaan jurnalis terkait agenda yang dijalaninya tersebut.
Sementara itu, dalam proses kedatangannya, ajudan yang mengawal Silmy Karim tampak memasang badan dan menyikut para jurnalis yang mencoba mengambil gambar atau mewawancarai penyelenggara negara tersebut.
KPK mulanya mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.
Selain itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Kemudian dalam operasi yang dilakukan sejak Selasa (2/6) malam, KPK mengamankan belasan orang, termasuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Pada Rabu petang, KPK mengumumkan pencarian terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim terkait rangkaian operasi tersebut.
Pada Rabu malam, KPK mengumumkan untuk sementara sudah menangkap sebanyak 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Beberapa dari 17 orang tersebut adalah Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Baca juga: Silmy Karim masuk radar OTT KPK sebagai Dirjen Imigrasi 2023–2024
Baca juga: KPK ungkap Wamen Imipas Silmy Karim terakhir terdeteksi di Jakarta
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































