Ini 4 surat izin wajib bagi UMKM agar legal dan lancar

1 day ago 4

Jakarta (ANTARA) - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia harus memiliki empat jenis surat izin untuk menjamin legalitas serta kelancaran operasional bisnis mereka. Kepemilikan izin ini penting agar usaha dapat berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan terhindar dari kendala hukum.

Selain itu, izin usaha juga membuka peluang bagi UMKM untuk berkembang lebih optimal. Dengan legalitas yang jelas, pelaku usaha dapat mengakses berbagai program pemerintah, seperti pelatihan, pendampingan, serta bantuan pendanaan. Hal ini memberikan keuntungan dalam meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha.

Berikut adalah empat surat izin yang wajib dimiliki oleh pelaku UMKM yang telah menjalankan bisnisnya. Masing-masing izin memiliki fungsi khusus yang mendukung aspek legalitas dan operasional usaha, sehingga penting untuk dipahami dan dipenuhi oleh setiap pemilik usaha.

Baca juga: Pemerintah sebut UU Cipta Kerja mudahkan izin berusaha bagi UMKM

4 surat izin wajib bagi pelaku UMKM

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

NIB adalah identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku UMKM. Dengan NIB, usaha mendapatkan akses legalitas, perizinan, hingga kemudahan dalam memperoleh pendanaan dan program pemerintah.

2. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

HAKI sangat penting bagi UMKM yang memiliki merek dagang, desain, atau inovasi produk. Pendaftaran HAKI bertujuan melindungi hak kepemilikan dan mencegah pihak lain menggunakan merek atau karya tanpa izin, sehingga menambah nilai lebih bagi bisnis.

Baca juga: Kemenkop UKM mencatat 10 juta pelaku UMKM telah kantongi NIB

3. Sertifikasi Halal

Bagi pelaku UMKM di bidang makanan dan minuman, sertifikasi ini wajib dimiliki untuk memastikan produk terjamin kualitasnya dan lebih dipercaya konsumen. Dengan sertifikasi halal dari MUI, usaha Anda akan berjalan lebih lancar dan aman.

4. Sertifikasi BPOM

Bagi pelaku UMKM di sektor makanan, minuman, dan kosmetik wajib memiliki sertifikasi BPOM untuk menjamin keamanan produk serta memperluas akses ke pasar yang lebih besar.

Kepemilikan keempat surat izin ini tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan berbagai manfaat bagi pelaku UMKM. Dengan izin yang lengkap, usaha menjadi lebih diakui secara hukum dan terhindar dari potensi sanksi atau hambatan operasional.

Selain itu, perizinan usaha membuka peluang lebih luas bagi UMKM, seperti kemudahan akses permodalan dari perbankan dan lembaga keuangan. Pelaku usaha juga dapat memperoleh pendampingan serta bimbingan dari pemerintah atau pihak terkait untuk mengembangkan bisnis mereka.

Pemerintah terus mendorong pelaku UMKM untuk melengkapi perizinan usaha guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan berdaya saing tinggi. Dengan legalitas yang jelas, UMKM memiliki kesempatan lebih besar untuk menjalin kerja sama dengan mitra bisnis dan memperluas pasar mereka.

Baca juga: Kemenkop UKM dan BPOM jalin kerja sama percepat izin edar produk UMKM

Baca juga: Kemenag Cianjur serahkan 150 sertifikat halal kepada pelaku usaha

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |