Jakarta (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta menilai perusahaan, industri, BUMD, perguruan tinggi, dan organisasi perlu menyusun dan memperkuat kebijakan internal di institusinya terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
"Sehingga, diharapkan dapat membangun mekanisme pelaporan yang aman, rahasia, mudah diakses, dan berperspektif korban," kata Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta, Dwi Oktavia dalam seminar terkait "No Exuce for Abuse: Implementasi Kebijakan Protection from Sexual Exploitation, Abuse and Harassment (PSEAH) di Jakarta, Rabu.
Selain itu, perusahaan hingga organisasi juga diharapkan bisa memberikan jaminan perlindungan di institusi masing-masing bagi pelapor dan korban dari segala bentuk intimidasi serta mendorong budaya kerja yang saling menghormati dan berintegritas.
Hal ini diperlukan mengingat hingga saat ini masih banyak perempuan pekerja baik di sektor formal maupun informal yang masih menghadapi risiko kekerasan fisik, verbal, psikologis, seksual, serta eksploitasi.
Baca juga: DKI perkuat sistem pencegahan kekerasan seksual yang komprehensif
Padahal, lingkungan kerja baik di pemerintahan, sektor swasta sampai institusi pendidikan harus menjadi ruang yang profesional, produktif, dan bebas dari diskriminasi, serta kekerasan.
Pada Januari 2026, tercatat sebanyak 85 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa di Jakarta yang ditangani Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA). Angka ini lebih tinggi ketimbang Desember 2025 yakni sebanyak 76 kasus.
Dwi mengatakan, kualitas sumber daya manusia menjadi penting di tengah transformasi Jakarta menjadi kota global yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Termasuk, seluruh insan yang terlibat dalam pembangunan Jakarta mendapat perlindungan dan jaminan terhadap berbagai risiko, sehingga mempunyai rasa aman.
Menurut dia, kota global merupakan kota yang menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia (HAM), kesetaraan gender, dan prinsip nol toleransi terhadap segala bentuk kekerasan termasuk eksploitasi dan pelecehan seksual.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































