Jakarta (ANTARA) - Indonesia telah menyampaikan kemajuan dan tantangan yang dihadapi dalam memenuhi hak anak kepada Komite Hak Anak PBB.
Hal itu disampaikan pemerintah RI dalam Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak PBB yang digelar di Jenewa, Swiss, pada 14-15 Mei, menurut pernyataan Kementerian Luar Negeri pada Sabtu.
Duta Besar Achsanul Habib, Kuasa Usaha Ad Interim Perutusan Tetap RI (PTRI) di Jenewa, menekankan bahwa partisipasi Indonesia dalam dialog ini mencerminkan komitmen untuk menjalankan Konvensi Hak Anak guna memastikan perlindungan hak anak sebagai generasi penerus bangsa.
Pertemuan di Jenewa itu merupakan bagian dari proses peninjauan rutin yang dilakukan oleh Komite Hak Anak PBB terhadap negara-negara yang telah meratifikasi Konvensi Hak Anak.
Dialog tersebut adalah kelanjutan dari rangkaian laporan periodik kelima dan keenam dari Indonesia, yang prosesnya sudah dimulai sejak Januari 2021.
Dalam dialog tersebut, Komite Hak Anak PBB menggali lebih dalam berbagai perkembangan terkini terkait isu anak di Indonesia.
Beberapa topik utama yang dibahas adalah partisipasi anak dalam perumusan kebijakan, prioritas kebijakan anak dalam Asta Cita, program Makan Bergizi Gratis, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak, akses terhadap pendidikan dan layanan kesehatan, serta hak-hak anak dari masyarakat adat.
Dibahas pula kemajuan dan tantangan dalam hal perencanaan, pendanaan, implementasi kebijakan, serta pengumpulan data statistik terkait anak.
"Indonesia juga akan memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan terkait demi menciptakan lingkungan yang lebih baik dan aman bagi jutaan anak Indonesia," tegas Achsanul.
Menurut dia, Komite Hak Anak PBB menghargai komitmen dan upaya Indonesia dalam 10 tahun terakhir, khususnya legislasi dan pencatatan kelahiran. Komite juga menyoroti tantangan dan upaya perbaikan untuk memajukan hak anak di Indonesia.
Komite yang beranggotakan 18 pakar independen itu bertugas mengawasi pelaksanaan Konvensi Hak Anak.
Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Peraturan Presiden Nomor 36 tahun 1990 dan melaksanakan Dialog Konstruktif dengan Komite Hak Anak pada 1993, 2004, dan 2014.
Baca juga: Pendidikan barak militer berpotensi langgar prinsip pemenuhan hak anak
Baca juga: Dukung PID, Kemenkes ingatkan imunisasi lengkap sebagai hak anak
Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Anton Santoso
Copyright © ANTARA 2025