Polda Kaltim periksa sembilan orang terkait dugaan tambang ilegal KRUS

5 hours ago 3

Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) telah memeriksa sembilan orang terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang merusak kawasan hutan konservasi Kebun Raya Universitas Mulawarman Samarinda (KRUS) di provinsi setempat.

"Kami minta keterangan sekitar sembilan orang terkait dugaan tambang ilegal, proses tahap penyelidikan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto saat menjawab pertanyaan tindak lanjut perkara tambang ilegal KRUS di Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim, Sabtu.

Pemeriksaan tersebut, termasuk pihak dari Universitas Mulawarman, tetapi karena masih dalam tahap penyelidikan, identitas orang yang diperiksa belum dapat diungkapkan kepada publik.

Polda Kaltim juga koordinasi dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), menyepakati pembagian kewenangan penegakan hukum antara kedua lembaga itu.

"Gakkum LHK akan menangani perusakan hutan, sedangkan Polda menangani aspek pertambangan ilegalnya,” katanya.

Baca juga: Polda Kaltim sita 98.108 kilogram sabu dan 2,8 kilogram ganja

Namun belum ada penerbitan laporan polisi (LP) karena penyidik masih mengumpulkan bukti awal, lanjut dia, status kasus baru dapat ditingkatkan ke penyidikan apabila hasil gelar perkara menunjukkan cukup bukti.

"Nanti setelah gelar dari penyelidikan cukup bukti!untuk ditingkatkan ke arah penyidikan, baru akan terbit LP,” tambahnya.

Proses pengungkapan kasus juga menghadapi sejumlah kendala di lapangan terutama karena tidak ditemukan aktivitas pertambangan ilegal saat tim penyidik tiba di lokasi kejadian.

Salah satu kendala dalam perkara tambang ilegal adalah ketika penyidik hanya menemukan bekasnya saja, jelas dia, dan harus mencari siapa yang sebenarnya melakukan itu.

Tim Polda Kaltim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ada lagi kegiatan tambang di lokasi, alat berat yang sebelumnya terlihat dalam rekaman video yang viral juga sudah tidak beroperasi dan itu menyulitkan penyidik mencari tahu siapa pelaku utama.

Polda Kaltim memastikan akan terus mengusut dugaan pelanggaran hukum tersebut sampai tuntas, jika alat bukti telah dinilai cukup proses hukum akan berlanjut ke penyidikan, kata Yulianto.

Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan/Muhammad Solih Januar
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |