Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Kanwil Ditjenim Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendeportasi salah seorang pekerja tambang timah berinisial "RS" yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand, karena melanggar perundang-undangan keimigrasian.
"Alhamdulillah, proses pendeportasian WNA asal Thailand berjalan tertib, lancar dan tanpa hambatan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Sutoyo di Pangkalpinang, Jumat.
Ia mengatakan Tim Operasi Wirawaspada Pengawasan Orang Asing (Wirawaspada) yang digelar serentak di seluruh Indonesia (16/7) berhasil menemukan salah seorang WNA asal Thailand atas nama 'RS' yang berada di atas Kapal Isap Timah Kelabat Sakti, diduga WNA tersebut tidak menggunakan izin tinggal yang sesuai dengan peruntukan kegiatannya.
Dugaan bahwa yang bersangkutan telah berkegiatan untuk mengawasi perbaikan kapal tambang bijih timah itu tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal keimigrasian yang dimiliki menguat. Hasil pemeriksaan lanjutan ini menunjukkan adanya ketidakpatuhan yang bersangkutan terhadap peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Alhamdulillah, proses pendeportasian WNA asal Thailand berjalan tertib, lancar dan tanpa hambatan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Sutoyo di Pangkalpinang,
Baca juga: Imigrasi Surabaya amankan tujuh WNA terkait izin tinggal
Selanjutnya kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (2) huruf (f).
"Proses deportasi dilaksanakan pada Kamis (18/7) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan pesawat Air Asia Indonesia Qz-254 dengan tujuan Don Mueang Internasional Airport Bangkok Thailand," ujarnya.
Ia menyatakan seluruh rangkaian kegiatan Operasi Wirawaspada tahun ini berjalan dengan tertib lancar dan ini bagian dari upaya pengawasan aktif terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, terutama untuk memastikan orang asing mematuhi aturan keimigrasian yang ada di Indonesia.
"Operasi ini menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi Pangkalpinang dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan orang asing yang profesional, tegas, dengan tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan," katanya.
Pewarta: Aprionis
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.