Imigrasi mulai jalankan satgas patroli awasi aktivitas WNA di Bali

1 hour ago 4

Denpasar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI memulai kembali patroli keimigrasian untuk mengawasi aktivitas warga negara asing (WNA) di Provinsi Bali.

“Pembentukan Satuan Tugas Patroli Keimigrasian Dharma Dewata ini merupakan langkah konkret dalam menjaga stabilitas dan keamanan Bali, kita memahami Bali memiliki posisi strategis di mata dunia, sehingga pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing menjadi suatu keniscayaan yang harus dilaksanakan,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.

Hendarsam di Denpasar, Rabu, memastikan satgas yang dibentuk itu tidak hanya sebuah seremonial, namun benar-benar turun ke titik-titik primer dan sekunder lokasi WNA di Bali.

Satgas Patroli Keimigrasian Dharma Dewata ditargetkan untuk melakukan deteksi dini, pencegahan, serta penindakan terhadap potensi pelanggaran keimigrasian.

“Fungsi dari imigrasi itu bukan cuman pelayanan, tapi juga untuk menjaga keamanan bahkan kedaulatan negara, jadi ketika keamanan negara terganggu, keamanan masyarakat terganggu, bisa jadi kedaulatan kita terganggu, oleh karena itu kita akan patroli, kita sudah membentuk tim,“ ujarnya.

Menurut Dirjen Imigrasi, tantangan keimigrasian saat ini semakin kompleks seiring dengan meningkatnya arus globalisasi, pariwisata, dan investasi.

"Dalam kondisi ini dibutuhkan profesionalisme, integritas, serta koordinasi yang solid," ujar Hendarsam.

Oleh karena itu Kementerian Imipas mengajak seluruh personel satgas melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika, serta mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas dalam penegakan hukum.

Nantinya dalam patroli keimigrasian, pengawasan aktivitas WNA tidak terbatas pada penindakan pelanggaran.

Bagi setiap temuan pelanggaran dapat diambil tindakan, namun jika tidak melanggar setidaknya WNA yang sedang berada di Bali menyadari kehadiran petugas untuk memastikan keamanan.

“Kita tidak menutup diri, ada dua kebijakan, yaitu pintu terbuka kita kepada WNA yang memberikan nilai tambah kepada masyarakat dan pintu tertutup kita untuk mereka yang tidak memberikan nilai tambah, untuk mereka yang mengganggu ketertiban dan keamanan, bahkan mengakomodasi pekerjaan dari masyarakat lokal Bali,” kata Hendarsam.

Atas pembentukan satgas ini, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan terima kasih sebab patroli ini penting untuk menangani sejumlah kasus yang disebabkan oleh orang asing termasuk wisatawan mancanegara di Pulau Dewata.

“Kami Pemprov Bali sangat mengapresiasi dan terus akan melakukan koordinasi, kolaborasi di dalam penanganan wisatawan yang ada di Bali, orang asing yang ada di Bali, terutama dalam rangka melakukan penertiban serta penindakan terhadap yang melanggar hukum,” ujarnya.

Menurut Koster, belakangan ini kembali sering muncul kejadian yang membuat suasana kenyamanan dan keamanan terganggu, di mana dapat berpengaruh pada eksistensi kepariwisataan.

"Oleh karena itu apabila kembali ditemukan pelanggaran hukum maka Pemprov Bali mempercayakan kepada penegak hukum termasuk imigrasi yang berwenang dalam hal deportasi," ujarnya.

Pada periode 1 Januari hingga 12 April 2026 Kantor Imigrasi Bali telah melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa 165 deportasi dan 62 tindakan pendetensian.

Baca juga: Menteri Imipas kukuhkan Satgas Patroli awasi WNA di Bali

Baca juga: Awasi kegiatan WNA, Polda Bali bikin aplikasi Cakrawasi

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai gandeng pemda awasi WNA di penginapan ilegal

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |