Jakarta (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menandatangani perjanjian pengakuan (recognition agreement) dengan lembaga halal luar negeri (LHLN) Halal Madani Certification & Inspection Services Shenzhen, China.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat konektivitas sistem jaminan produk halal Indonesia dengan ekosistem halal global.
“Recognition agreement ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat keterhubungan sistem sertifikasi halal Indonesia dengan lembaga halal luar negeri, sehingga proses pengakuan dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan tetap menjaga standar halal yang berlaku,” ujar Haikal.
Lebih lanjut, ia mengatakan kerja sama ini mencakup pengakuan sertifikasi halal untuk produk pangan (food), barang gunaan, penyimpanan (storage), kemasan (packaging), dan distribusi.
Hal tersebut, lanjutnya, merupakan komponen penting dalam rantai pasok (supply chain) produk halal global.
Haikal berharap pengakuan tersebut dapat mempercepat proses distribusi lintas negara, sekaligus memastikan pemenuhan standar halal tetap terjaga.
Selain itu, Haikal menekankan aspek packaging, storage, and distribution memiliki peran strategis dalam mendukung kelancaran distribusi produk halal antarnegara.
“Ruang lingkup packaging, storage, dan distribution berkaitan langsung dengan sistem distribusi dalam rantai pasok. Karena itu, proses recognition agreement ini kami percepat untuk menjawab kebutuhan industri, sekaligus memastikan arus produk halal global dapat berlangsung lebih efektif,” kata Haikal.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem halal global, dengan tetap menjaga keseimbangan antara kelancaran arus barang dan kepastian standar halal.
Sementara itu, Chairman Halal Madani Certification & Inspection Services Shenzhen Liu Tian Lai mengatakan pihaknya terus meningkatkan kapasitas layanan guna mendukung implementasi kerja sama tersebut.
“Kami memperkuat kapasitas sertifikasi melalui penambahan auditor serta penguatan infrastruktur pengujian halal, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lebih andal dan selaras dengan kebutuhan rantai pasok global,” ujar Liu.
Di sisi lain, Direktur Kemitraan dan Kerja Sama BPJPH Fertiana Santy menambahkan kerja sama ini akan meningkatkan kesiapan layanan sertifikasi halal dalam merespons dinamika dan perkembangan kebutuhan industri yang sangat kompetitif.
“Melalui penandatanganan recognition agreement ini, BPJPH memperkuat perannya dalam memastikan rantai pasok produk halal global berjalan lebih efisien, adaptif, dan tetap memenuhi standar halal Indonesia,” katanya.
Baca juga: BPJPH wajibkan sektor logistik terapkan sertifikasi halal tahun ini
Baca juga: Satgas MBG temukan 41 SPPG belum mengantongi sertifikat halal
Baca juga: Pemkot dorong pelaku UKM naik kelas lewat fasilitasi sertifikasi halal
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































