Imigrasi Mataram bongkar penyelundupan warga Bangladesh ke Australia

1 month ago 13
salah seorang berinisial SJ (33) berperan sebagai otak sindikat penyelundupan. Sembilan lainnya sebagai agen yang bertugas mengumpulkan warga Bangladesh dan ada enam lagi sebagai korban

Mataram (ANTARA) - Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat membongkar aksi penyelundupan warga Bangladesh dengan tujuan pemberangkatan ke negara Australia.

Kepala Kantor Imigrasi Mataram Mirza Akbar di Mataram, Senin, mengatakan kasus ini terungkap berkat dukungan informasi dari masyarakat.

"Tindak lanjut informasi masyarakat, kami mendapatkan keberadaan mereka di kawasan perumahan Desa Batulayar, Lombok Barat," katanya.

Setelah memastikan keberadaan mereka, Tim Kantor Imigrasi Mataram bersama Direktorat Intelijen Keimigrasian Ditjen Imigrasi dengan bantuan kepolisian menangkap 16 warga Bangladesh yang menetap di tiga rumah.

Baca juga: Imigrasi Mataram periksa WNA China terkait jual mutiara impor ilegal

"Aksi penangkapan berlangsung Kamis (24/7). Kini, semuanya kami amankan di ruang detensi imigrasi," ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan terungkap salah seorang berinisial SJ (33) berperan sebagai otak sindikat penyelundupan.

"Sembilan lainnya sebagai agen yang bertugas mengumpulkan warga Bangladesh dan ada enam lagi sebagai korban," ucapnya.

Menurutnya, pemeriksaan ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 113 juncto Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga: Imigrasi Mataram selidiki penyalahgunaan izin tinggal 4 WNA Malaysia

Dalam Pasal 113 menyebutkan perihal setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 119 ayat (1) berkaitan dengan ancaman pidana atas pelanggaran Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Ancaman pidana paling beratnya ada diatur dalam Pasal 119 ayat (1), paling lama 5 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," kata Mirza.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |