Bandung (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi 21 warga negara asing (WNA) yang terjaring dalam Operasi Gabungan "Wirawaspada" yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.
Keterangan dari Kantor Imigrasi Bandung, di Bandung, Jumat, menyebutkan bahwa tindakan administratif keimigrasian ini menyasar para WNA yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal hingga terindikasi sebagai investor fiktif yang merugikan iklim investasi di Indonesia.
Operasi yang berlangsung di kawasan Cipendeuy dan Cipunagara tersebut, merupakan bagian dari gerakan serentak nasional untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Baca juga: Sebanyak 78 WNA diperiksa Imigrasi usai operasi di proyek GIIC Bekasi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Muhamad Novyandri di Bandung, Jumat, mengungkapkan bahwa 21 orang yang dideportasi itu, bagian dari total 39 WNA yang bermasalah, mayoritas berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
"Hasil pemeriksaan dari Operasi Wirawaspada ini, kami mendapati 18 orang asing yang kami berikan Surat Peringatan dan diminta untuk memperbaiki dokumen perizinannya. Kami juga mendapati 21 orang asing yang diduga telah menyalahgunakan izin tinggal, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi," ujar Novyandri.
Novyandri merinci, dari 21 WNA yang diusir dari wilayah Indonesia tersebut, 20 orang di antaranya merupakan warga negara RRT dan satu orang berkewarganegaraan Vietnam. Sementara itu, 18 orang yang menerima surat peringatan terdiri atas 17 warga negara RRT dan satu warga negara Vietnam.
Baca juga: Ditjen Imigrasi tindak 346 WNA diduga melanggar aturan
Menurutnya, pengawasan ketat di kantong-kantong industri Kabupaten Subang ini, sangat penting untuk memastikan setiap orang asing patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terhadap orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sampai pendeportasian. Melalui tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera (deterrent effect) serta meningkatkan kepatuhan orang asing terhadap peraturan keimigrasian," ujarnya.
Operasi Wirawaspada 2026 merupakan tindak lanjut dari instruksi Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian guna mengantisipasi penyalahgunaan izin tinggal dan overstay.
Baca juga: Imigrasi Batam tangkap 210 WNA terduga pelaku scam investasi daring
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































