IMA nilai pembatalan skema bagi hasil sektor minerba sudah tepat

2 weeks ago 7
Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas

Jakarta (ANTARA) - Indonesian Mining Association (IMA) atau Asosiasi Pertambangan Indonesia menilai keputusan pemerintah yang membatalkan rencana penerapan skema bagi hasil minyak dan gas bumi (migas) untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) sangat tepat dan krusial.

"Industri pertambangan minerba memiliki karakteristik yang unik dengan tingkat kompleksitas yang berbeda pada masing-masing komoditas. Perbedaan mendasar inilah yang membuat banyak negara menerapkan sistem royalti dan fiskal yang berbeda dengan sektor migas," ujar Direktur Eksekutif IMA Sari Esayanti dalam keterangan resminya yang dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Selasa.

Menurut dia, keputusan pemerintah sangat krusial untuk menghilangkan permasalahan dan rencana yang dapat mengganggu investasi.

Melalui pembatalan skema ini, Sari berharap pemerintah dapat mewujudkan kestabilan kebijakan fiskal dan kewajiban keuangan perusahaan agar keberlanjutan investasi serta operasional industri pertambangan dapat berjalan dengan baik.

Stabilitas ini sangat dibutuhkan mengingat industri pertambangan saat ini tengah berhadapan dengan berbagai penyesuaian kebijakan dan tantangan operasional baru, di antaranya penerapan aturan ekspor satu pintu, devisa hasil ekspor (DHE), penyesuaian royalti dan Harga Patokan Mineral (HPM), bea keluar, hingga kewajiban penerapan biodiesel B50.

IMA menegaskan kepastian serta konsistensi kebijakan pemerintah adalah kunci utama untuk mempertahankan daya saing industri pertambangan Indonesia.

"Hal ini sangat penting terutama di tengah meningkatnya kebutuhan investasi jangka panjang untuk mendukung agenda hilirisasi dan transisi energi nasional," kata Sari.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada perubahan skema bagi hasil untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

“Di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali. Ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada, tidak ada perubahan. Untuk selamanya,” ujar Bahlil dalam Konferensi Pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

Bahlil memutuskan bahwa skema gross split hanya berlaku di sektor migas dan tidak akan berlaku di sektor minerba. Ketetapan tersebut, kata Bahlil, berlaku untuk selamanya.

“Sistem di ESDM menganut mashab gross split itu hanya ada pada sektor migas,” kata Bahlil.

Baca juga: Menteri Bahlil tegaskan tak ada perubahan skema bagi hasil minerba

Baca juga: ESDM: Skema bagi hasil minerba akan diputuskan di sidang kabinet

Baca juga: Ada hilirisasi smelter, KESDM raup PNBP minerba Rp56 triliun

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |