Ikahi: Kebakaran rumah hakim Medan momentum sahkan RUU Jabatan Hakim

3 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) menyatakan kebakaran rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Khamozaro Waruwu, merupakan momentum untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim.

Ketua Umum PP Ikahi Yasardin dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, mengatakan jika kebakaran tersebut berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Khamozaro, peristiwa itu menambah panjang daftar insiden teror yang menimpa hakim di Indonesia

"Kami tentu sangat prihatin dan menyayangkan musibah ini dan berharap kondisi saat ini bisa menjadi alasan kuat untuk segera merealisasikan konsep pengamanan hakim yang ada dalam RUU Jabatan Hakim yang sekarang sudah berada di Komisi III (DPR RI)," katanya.

Yasardin menjelaskan kebakaran menimpa rumah pribadi Khamozaro pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.40 WIB.

Menurut keterangan dari Khamozaro, satu-satunya bagian ruangan yang terbakar hanyalah kamar utama, tempat dokumen penting dan barang-barang berharga milik Khamozaro disimpan.

"Untungnya api tidak menjalar ke tempat-tempat yang lain, selain dari kamar utama yang letaknya berada di tengah-tengah rumah. Akibat kebakaran tersebut, semua penyimpanan dokumen serta barang berharga terbakar, hanya tinggal baju di badan saja," ucapnya.

Baca juga: Ikahi minta aparat sungguh-sungguh usut kebakaran rumah hakim PN Medan

Di sisi lain, Yasardin yang juga Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung itu menyoroti perkara yang sedang ditangani Hakim Khamozaro.

Khamozaro merupakan ketua majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara Topan Ginting serta Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Akhirun Piliang alias Kirun, dan anaknya Rayhan Dulasmi dari PT Rona Mora.

Ikahi tidak ingin berspekulasi ada atau tidaknya hubungan peristiwa itu dengan perkara yang sedang ditangani Khamozaro.

Ikahi, tambah Yasardin, menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada aparat kepolisian.

"Andai kata benar bahwa kebakaran ini ada hubungannya dengan perkara yang beliau sedang selesaikan, ini adalah sebuah teror pada rekan kami karena sedang menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai hakim dan ini akan menghambat penegakan hukum di Indonesia," tuturnya.

Menurut Yasardin, teror terhadap hakim sudah terjadi di mana-mana dan berulang kali. Ancaman yang dialami hakim mulai dari serangan fisik hingga verbal.

"Ini merupakan satu keprihatinan kita bersama. Kalau tidak diselesaikan dengan sebaik-baiknya maka akan menghambat penegakan hukum di Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Soal tewasnya hakim PN Medan, Ikahi desak jaminan keamanan hakim

Ia mengatakan perlindungan terhadap hakim sejatinya telah diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun, perlindungan tersebut belum maksimal.

"Pasal 48 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa negara menjamin keamanan dan kesejahteraan hakim, tapi realisasinya sekarang ini hakim hanya diamankan oleh sekuriti kantor kalau dia sedang berada di di kantor," katanya.

Yasardin mennambahkan tidak ada pengamanan melekat kepada hakim hingga ke kediamannya. Pengamanan di rumah hakim hanya diberikan jika ada ancaman dan atas dasar permintaan kepada pihak kepolisian.

"Dan itu insidental karena kepolisian sendiri aparatnya terbatas, sedangkan tugas mereka banyak yang harus diamankan. Jadi, intinya, pengamanan hakim sampai dengan saat ini sangat minim," katanya.

Ia berharap permasalahan ini segera diselesaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. "Pemerintahan Bapak Prabowo ini sangat concern (perhatian) kepada dunia peradilan. Mudah-mudahan ini bisa terpecahkan pada saatnya nanti," katanya.

Diketahui, RUU tentang Jabatan Hakim telah disetujui untuk masuk daftar Program Legislasi Nasional Prioritas yang akan dibahas pada tahun 2026. RUU tersebut diusulkan oleh Komisi III DPR RI.

Baca juga: Ikahi desak polisi ungkap dugaan pembunuhan hakim PN Medan

Baca juga: Komisi III DPR usul RUU Jabatan Hakim masuk Prolegnas Prioritas 2025

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |