Hukum menikah siri tanpa sepengetahuan istri pertama, sah?

16 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Pernikahan siri kembali menjadi sorotan publik seiring maraknya kasus pria beristri yang menikah lagi tanpa sepengetahuan pasangan sahnya.

Praktik pernikahan yang tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) ini masih umum terjadi di Indonesia, namun kerap memunculkan persoalan hukum dan sosial, terutama ketika dilakukan secara diam-diam.

Lantas, apakah pernikahan siri tanpa izin istri pertama tetap sah?

Secara bahasa, istilah nikah siri berasal dari kata Arab "sirrun" yang berarti rahasia. Artinya, pernikahan ini dilaksanakan secara sembunyi-sembunyi, berbeda dengan pernikahan terbuka sebagaimana umumnya.

Dalam fikih Islam, poligami diperbolehkan dengan syarat suami mampu berlaku adil dan mampu menafkahi seluruh istrinya secara layak. Persetujuan dari istri pertama bukan syarat sahnya akad, sehingga tidak memengaruhi keabsahan pernikahan secara agama.

Syariat Islam menetapkan lima rukun nikah yang harus dipenuhi, yakni calon suami dan istri, wali nikah, dua orang saksi, mahar, serta ijab kabul. Selama unsur tersebut ada, pernikahan dianggap sah secara agama, termasuk jika dilakukan secara siri.

Akan tetapi, izin istri pertama tetap dipandang sebagai bagian dari etika rumah tangga dan bentuk perlakuan baik (mu’asyarah bil ma’ruf) yang dianjurkan dalam Islam.

Sementara, Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, pernikahan yang sah secara agama tidak otomatis sah menurut negara.

Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diperbarui melalui UU No. 16 Tahun 2019, menegaskan bahwa setiap pernikahan harus dicatat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga memperkuat aturan tersebut dengan mewajibkan pencatatan perkawinan untuk ketertiban masyarakat.

Konsekuensinya, pernikahan siri dianggap tidak memiliki kekuatan hukum formal. Artinya, hak-hak seperti nafkah, waris, serta status administrasi anak bisa terkendala karena pernikahan tersebut tidak tercatat.

Selain itu, pernikahan siri berisiko menimbulkan persoalan pidana bila salah satu pihak masih terikat pernikahan sah.

Tanpa izin pasangan, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan perzinahan dengan ancaman pidana maksimal sembilan bulan penjara sesuai Pasal 284 ayat (1) KUHP.

Jika pernikahan siri tersebut dicatatkan dengan itikad buruk, ancaman hukuman dapat meningkat hingga lima tahun berdasarkan Pasal 279 ayat (1) KUHP.

Melansir laman MUI, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, menjelaskan bahwa pernikahan siri memang sah secara agama, namun keputusan MUI menyatakan praktik tersebut haram karena menimbulkan banyak mudarat.

Dampak yang paling besar biasanya dirasakan perempuan dan anak, mulai dari ketidakjelasan hak hingga perlindungan hukum.

MUI menganjurkan untuk memilih pernikahan yang dicatat negara, mengingat pencatatan perkawinan merupakan bagian dari penyempurnaan akad.

Proses ini untuk memastikan kejelasan status hukum keluarga, termasuk hak waris, nafkah, hingga administrasi anak di masa mendatang.

Oleh sebab itu agar pernikahan menjadi sah secara agama dan hukum, jika seorang suami masih memiliki istri sah dan ingin menikah lagi, ia wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari istri sahnya serta mengajukan permohonan izin poligami ke pengadilan agama.

Baca juga: Perempuan dan anak rentan dirugikan, ini risiko nikah siri

Baca juga: DPR desak pemerintah tindak jasa nikah siri ditawarkan lewat TikTok

Baca juga: Pasangan nikah siri bisa buat KK? Ini penjelasannya

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |