Jakarta (ANTARA) - Softlens atau lensa kontak adalah alat bantu penglihatan yang biasa digunakan sebagai alternatif kacamata. Selain digunakan untuk membantu penglihatan, banyak juga orang memakai softlens untuk gaya hidup estetika, seperti mengubah warna mata.
Saat bulan Ramadhan, umat Muslim harus menjalankan ibadah puasa dengan menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan minum hingga hubungan suami istri.
Lantas, apakah menggunakan softlens saat berpuasa diperbolehkan dalam Islam? Apakah cairan lensa kontak yang digunakan bisa membatalkan puasa?
Baca juga: Riasan semipermanen bukan untuk ubah bentuk wajah
Pandangan ulama mengenai penggunaan softlens saat puasa
Melansir dari berbagai sumber, dalam agama Islam, puasa dianggap batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh hingga kerongkongan atau perut melalui lubang yang terbuka, seperti mulut, hidung, telinga, atau kemaluan.
Akan tetapi, mata bukanlah saluran yang dapat menyebabkan batalnya puasa. Sehingga, sebagian besar ulama berpendapat bahwa memakai softlens tidak membatalkan puasa.
Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki dalam kitab Ibanatul Ahkam berpendapat bahwa mata tidak termasuk bagian tubuh yang menyebabkan batalnya puasa. Mereka mengatakan bahwa penggunaan celak saat berpuasa tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
"Puasa seseorang menjadi batal karena sesuatu yang masuk ke dalam tubuhnya melalui lubang seperti mulut dan hidung. Oleh karena itu, hukum tindakan berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung, makruh bagi orang yang berpuasa. Sedangkan mata bukan lubang yang lazim. Oleh karenanya, tindakan bercelak oleh orang yang berpuasa tidak membatalkan puasanya".
Karena celak dan softlens sama-sama digunakan di bagian mata, dapat dipahami bahwa penggunaan softlens saat berpuasa tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pun pernah memakai celak saat menjalankan puasa.
"Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW bercelak di Bulan Ramadhan dalam keadaan berpuasa,” (HR Ibnu Majah dengan sanad yang dhaif. At-Tirmidzi mengatakan, perihal ini tidak ada kabar yang shahih)."
Saat berpuasa, mata tidak termasuk bagian tubuh yang harus dihindari dari masuknya sesuatu benda atau lainnya. Hal ini dijelaskan oleh Syekh Sa‘id bin Muhammad Ba‘asyin dari Mazhab Syafi’i dalam kitab Busyral Karim, bahwa memasukkan sesuatu ke mata tidak membatalkan puasa.
"Keempat adalah menahan diri dari masuknya suatu benda ke dalam lubang seperti bagian dalam telinga dan lubang kemaluan dengan syarat masuk melalui lubang terbuka)... Di luar dari pengertian ‘melalui lubang terbuka’, masuknya sebuah benda melalui lubang yang tidak terbuka."
Baca juga: Kiat bagi penata rias semipermanen agar profesional saat kerja
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa penggunaan softlens saat berpuasa tetap diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Sebab, mata bukanlah lubang yang langsung terhubung ke sistem pencernaan atau bagian tubuh yang dapat membatalkan puasa.
Lantas, bagaimana dengan penggunaan cairan softlens yang biasa diteteskan ke mata?
Dalam pandangan Mazhab Syafi'i dan Hanafi, seseorang yang sedang berpuasa diperbolehkan menggunakan celak mata, baik terasa cairannya di tenggorokan maupun tidak, puasanya tetap sah.
Namun, ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa penggunaan celak di siang hari saat berpuasa memang tidak membatalkan puasa, tetapi dianggap kurang sesuai dengan keutamaan berpuasa.
Sementara itu, pendapat berbeda dari Mazhab Maliki dan Hanbali. Mereka berpendapat bahwa jika bahan dari celak atau cairan softlens sampai terasa di lidah, maka puasa bisa batal. Namun, jika tidak ada rasa yang sampai ke lidah, maka penggunaannya hanya dianggap makruh, tetapi tetap sah puasanya.
Hal ini terjadi karena di dalam hidung terdapat saluran nasolakrimalis yang menghubungkan kelenjar mata dengan hidung, lalu berlanjut ke tenggorokan. Jika kita melihat mata, terdapat lubang kecil di bagian dalam kelopak mata bawah yang disebut punctum lakrimal.
Karena adanya lubang ini, tanpa disadari, air mata atau obat tetes mata yang digunakan bisa mengalir hingga ke kerongkongan dan meninggalkan rasa di lidah. Inilah sebabnya mengapa saat seseorang menangis atau meneteskan obat mata, terkadang terasa pahit atau asin di mulut.
Baca juga: Mahasiswa USK Aceh membuat kosmetik krim alis dari kulit pisang
Kiat penggunaan softlens agar mata tetap bersih dan sehat
Meskipun secara hukum Islam penggunaan softlens tidak membatalkan puasa, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait kesehatan dan kenyamanan penggunaan softlens saat berpuasa:
1. Kebersihan softlens
Pastikan softlens selalu dalam kondisi bersih untuk menghindari infeksi mata. Lalu, cuci tangan sebelum memasang atau melepas softlens, dan gunakan cairan pembersih khusus.
2. Kelembapan mata
Puasa dapat menyebabkan dehidrasi ringan yang mempengaruhi produksi air mata, sehingga mata mungkin terasa akan lebih kering. Untuk mengatasi hal ini, gunakan tetes mata yang aman dan sesuai anjuran dokter.
3. Durasi pemakaian soflens
Saat menggunakan softlens, disarankan untuk tidak digunakan dalam jangka waktu yang terlalu lama. Sekitar 14-16 jam dalam sehari, baiknya sudah di lepas, terutama ketika ingin tidur. Supaya mata dapat beristirahat untuk mencegah iritasi atau masalah lainnya.
Demikian penjelasan hukum penggunaan softlens dan cairan soflens saat sedang berpuasa. Bagi yang merasa ragu akan penggunaan softlens saat berpuasa, dianjurkan untuk tidak menggunakannya sementara waktu. Jika memang diperlukan, softlens tetap bisa digunakan, asalkan tidak melakukan hal-hal yang dapat batalkan puasa
Baca juga: Alis jadi kunci penting dari riasan
Baca juga: Tips dan trik membuat alis bagi pemula
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025