Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin, Rabu (8/10), menjadi sorotan, mulai dari KPK panggil 10 saksi kasus mesin EDC hingga Wamenkum sebut RUU Pidana Mati beri jaminan perlindungan berlandaskan HAM.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. KPK panggil 10 saksi kasus mesin EDC
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) pada tahun 2020–2024.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IS selaku Direktur PT Indosat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Budi mengatakan sembilan saksi lainnya, yakni HH selaku Direktur PT IP Network Solusindo, YE selaku Direktur PT Mutu Utama Indonesia, DS selaku Direktur PT Solusindo Global Digital, RLT selaku Direktur PT Spentera, dan MKI selaku pengurus di CV Dwipayana Teknologi Informasi.
Baca selengkapnya di sini
2. Komnas HAM pantau masalah MBG, ingatkan pangan-gizi adalah HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan terus memantau permasalahan implementasi program Makan Bergizi Gratis atau MBG, sekaligus mengingatkan bahwa kebutuhan akan pangan dan gizi adalah bagian dari HAM.
"MBG nanti kita akan melakukan pemantauan, nanti hasilnya akan disampaikan, ya," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah diwawancarai di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, pemerintah perlu memperhatikan tidak hanya ketersediaan dan akses pangan, tetapi juga kualitasnya.
Baca selengkapnya di sini
3. Menkum: Karya jurnalistik akan masuk dalam revisi UU Hak Cipta
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa hak cipta atas karya jurnalistik akan menjadi salah satu poin yang dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang tentang Hak Cipta yang kini tengah bergulir di DPR RI.
Menurut dia, hak itu sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights. Pada prinsipnya, dia mengatakan bahwa siapapun yang menggunakan karya orang lain dan mendapat keuntungan wajib membayar royalti.
"Jadi nanti kita akan pikirkan di dalam pasal-pasal undang-undang hak cipta yang baru nanti kita masukkan soal itu," kata Supratman dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini
4. Imigrasi: Pencabutan paspor bisa batalkan izin tinggal Riza Chalid
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Yuldi Yusman mengatakan pencabutan paspor terhadap Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan bisa berujung dengan dibatalkannya izin tinggal di negara tempatnya berada saat ini.
"Karena kan secara otomatis harusnya dengan dibatalkan paspor yang bersangkutan, ijin tinggal di Malaysianya pun tentunya pasti sudah bisa dibatalkan," kata Yuldi di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Rabu.
Baca selengkapnya di sini
5. Wamenkum: RUU Pidana Mati beri jaminan perlindungan berlandaskan HAM
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati bertujuan memberikan jaminan perlindungan bagi terpidana mati berdasarkan pada prinsip hak asasi manusia (HAM).
"Prinsip HAM ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia," ujar pria yang akrab disapa Eddy tersebut pada acara Uji Publik RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu.
Eddy menuturkan RUU tersebut menggantikan Penetapan Presiden Nomor 2 Tahun 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum dan Militer.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































