Hukum kemarin, penyelundupan rokok ilegal hingga korban TPPO Kamboja

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (7/12) menjadi sorotan, mulai dari Patroli Bea Cukai gagalkan penyelundupan 414.000 batang rokok ilegal hingga Pemkab Kuningan berupaya percepat pemulangan korban TPPO dari Kamboja.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. Patroli Bea Cukai gagalkan penyelundupan 414.000 batang rokok ilegal

Tim patroli laut Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, kembali menggagalkan penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai, kali ini di perairan Teluk Bintan, sebanyak 414.000 batang.

Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, dikonfirmasi di Batam, Kepulauan Riau, Minggu, ribuan batang rokok tanpa pita cukai itu diangkut menggunakan perahu cepat tanpa nama, menggunakan mesin Yamaha 2x200 PK.

"Penindakan ini merupakan hasil sinergi pengawasan dan tindak lanjut atas informasi masyarakat," katanya.

Baca selengkapnya di sini


2. Akademisi: Penegak hukum harus berani tindak perusak hutan

Dosen Universitas Latansa Mashiro (Unilam) Rangkasbitung, Mochamad Husen, menegaskan, penegak hukum harus berani menindak perusak hutan, karena bisa menimbulkan bencana ekologi lingkungan.

"Kita mengapresiasi Polda Banten belum lama ini mengamankan 10 tersangka penambang ilegal dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menutup lubang pertambangan emas tanpa izin di kawasan hutan konservasi Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS)," kata Husen dalam keterangan di Kampus Unilam Rangkasbitung, Lebak, Minggu.

Penegak hukum harus menindak tegas terhadap para pelaku perusak kawasan hutan yang melakukan eksploitasi pertambangan ilegal.

Baca selengkapnya di sini


3. Polres Tanimbar intensifkan patroli cegah bentrokan susulan

Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Tanimbar, Maluku, mengintensifkan patroli dan pengamanan di wilayah perbatasan Desa Alusi Kelaan dan Desa Alusi Krawain, Kecamatan Kormomolin, untuk mencegah bentrokan susulan.

“Prioritas utama kami adalah keselamatan warga dan menghentikan segala bentuk kekerasan. Patroli dan pemantauan terus dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman,” kata Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, di Ambon, Minggu.

Ia menyatakan situasi di lapangan saat ini mulai kondusif, namun upaya pengamanan tetap dilakukan secara ketat. Patroli dilakukan pada sejumlah titik rawan guna memastikan tidak ada lagi konsentrasi massa maupun potensi bentrok lanjutan.

Baca selengkapnya di sini


4. OJK-Polda Kaltara tuntaskan penyidikan dugaan pidana BPD Kaltimtara

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Polda Kalimantan Utara (Kaltara) menuntaskan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana perbankan di PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankkaltimtara).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menyampaikan, kasus tersebut melibatkan direksi Kantor Bankkaltimtara Wilayah Kaltara dan Kantor Bankkaltimtara Cabang Tanjung Selor, beserta sejumlah debitur.

“Penyidikan ini merupakan langkah lanjutan dari proses pengawasan yang dilakukan OJK, mulai dari pemeriksaan khusus hingga penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan tindak pidana pada Bankaltimtara,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu.

Baca selengkapnya di sini


5. Pemkab Kuningan berupaya percepat pemulangan korban TPPO dari Kamboja

Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berupaya mempercepat pemulangan warga asal daerahnya berinisial DS (25) beserta istrinya NAS (30) dan sejumlah rekannya yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja.

Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar di Kuningan, Minggu, mengatakan pihaknya telah menghubungi DS melalui panggilan video yang memperlihatkan kondisi para korban dalam keadaan luka dan tertekan.

Para korban, kata dia, diduga dipaksa bekerja sebagai admin judi online ilegal serta mengalami perlakuan tidak manusiawi selama berada di Kamboja.

Baca selengkapnya di sini

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |