Hukum kemarin, kasus Tol Trans Sumatera dan tafsir Pasal 21 UU Tipikor

1 month ago 20

Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (12/10) menjadi sorotan di antaranya kasus jual beli lahan untuk pembangunan jalan Tol Trans Sumatera yang saat ini didalami oleh KPK, dan tuntutan dari sejumlah akademisi ke MK mengenai tafsir Pasal 21 UU Tipikor.

Berikut lima berita pilihan ANTARA yang dapat kembali dibaca:

1. KPK dalami proses awal jual beli lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses awal jual beli lahan untuk Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS tahun anggaran 2018-2020.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pendalaman tersebut dilakukan KPK saat memeriksa empat saksi pada Kamis (9/10), yakni tiga orang notaris bernama Rudi Hartono, Genta Eranda, Ferry Irawan, serta seorang wiraswasta bernama Bastari.

Selengkapnya baca di sini.

2. KPK periksa mantan Dirjen Binawasker K3 soal penerimaan uang dari PJK3

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan memeriksa mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binaswaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengenai penerimaan uang dari Perusahaan Jasa K3 (PJK3).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan mengenai hal tersebut dilakukan pada Jumat (10/10), yakni saat Haiyani Rumondang menjadi saksi kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker.

Selengkapnya baca di sini.

3. 18 akademisi hukum minta MK batasi tafsir Pasal 21 UU Tipikor

Sebanyak 18 akademisi hukum pidana dari berbagai universitas di Indonesia menyerahkan dokumen amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 163/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Hasto Kristiyanto.

Perkara ini menguji Pasal 21 Undang-Undang Tipikor yang mengatur delik obstruction of justice. Para akademisi menilai pasal tersebut mengandung norma yang kabur, melanggar asas legalitas, dan berpotensi menyebabkan kriminalisasi berlebihan.

Selengkapnya baca di sini.

4. Kemenimipas: Pemberdayaan warga binaan minimalkan gangguan kamtib

Direktur Pengamanan dan Intelijen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pemberdayaan warga binaan dapat meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di lembaga pemasyarakatan atau lapas.

"Pembinaan yang baik pastinya akan berkorelasi positif terhadap kondisi keamanan dan ketertiban di lapas, rutan (rumah tahanan), LPKA (lembaga pembinaan khusus anak), bahkan bapas (balai pemasyarakatan)," ujar Tatan dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.

Selengkapnya baca di sini.

5. Ketum Peradi ingatkan advokat dampingi masyarakat tidak mampu

Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. Otto Hasibuan menegaskan Peradi terus menanamkan kepada calon maupun advokat untuk memberikan pendampingan kepada para pencari keadilan, termasuk yang berasal dari kalangan tidak mampu.

"Kita tahu bahwa masyarakat kan tidak semuanya punya potensi kesempatan untuk mendapat keadilan karena tersumbat oleh semua sistem-sistem yang ada," kata Otto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Benardy Ferdiansyah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |