Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di Facebook menarasikan bahwa seluruh guru honorer di sekolah negeri maupun swasta yang telah mengajar lebih dari 10 tahun akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026.
Dalam video tersebut terdapat tulisan:
“KABAR BAHAGIA UNTUK PARA GURU... AKANKAH INI TEREALISASI?
PURBAYA tegaskan tahun 2026 semua guru honorer Negeri/Swasta yang mengajar lebih dari 10 Tahun wajib DI PNS-KAN SEMUA..!”
Unggahan tersebut juga diberikan narasi:
“Benarkah semua guru honorer baik di lembaga swasta ataupun negeri tahun 2026 yang mengajar di atas 10 tahun akan di PNS kan?”
Namun, benarkah Menkeu Purbaya sebut guru yang mengajar diatas 10 tahun akan dijadikan PNS?
Unggahan yang menarasikan Menkeu Purbaya sebut guru yang mengajar diatas 10 tahun akan dijadikan PNS. Faktanya, pernyataan tersebut tidak berdasar. (Facebook)Penjelasan:
Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan informasi resmi ataupun pernyataan dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebutkan bahwa guru yang telah mengajar lebih dari 10 tahun akan diangkat menjadi PNS. Pernyataan yang beredar dalam video tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.
Faktanya, pernyataan terakhir Purbaya yang berkaitan dengan aparatur sipil negara (ASN) hanya menyinggung kemungkinan adanya kenaikan gaji ASN atau PNS pada tahun 2026.
Saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan di Jakarta, dilansir dari ANTARA, Purbaya mengatakan bahwa ia belum mendapatkan detail terkait rencana kenaikan gaji tersebut, sehingga belum dapat memastikan kepastiannya. Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan bahwa wacana kenaikan gaji bisa saja terjadi.
Pewarta: Tim JACX
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































