Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan di Instagram dan Facebook menarasikan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melakukan korupsi uang zakat sebesar Rp11,7 triliun..
Dalam keterangan tambahannya, pengunggah menyebutkan adanya ‘uang zakat’ yang diberikan oleh para debitur kepada direksi.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Zakat yang harusnya buat fakir miskin malah dikorupsi sama kepala Baznas”
Namun, benarkah kepala Baznas korupsi 11,7 triliun uang zakat fakir miskin?

Penjelasan:
Dilansir dari ANTARA, Baznas RI menyayangkan penggunaan diksi "uang zakat" sebagai kode dalam dugaan kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Ketua Baznas RI Noor Achmad menekankan penggunaan diksi tersebut tidak hanya mendegradasi makna zakat yang suci dalam ajaran Islam, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap ajaran agama Islam.
Noor juga menegaskan bahwa tidak ada uang zakat yang dikorupsi dalam kasus ini. Ia menilai kesalahan pemahaman dan penyebaran informasi yang kurang tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti Baznas RI terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Padahal dalam kasus ini, yang terjadi adalah penggunaan istilah 'zakat' sebagai kode komunikasi yang sama sekali tidak berhubungan dengan dana zakat yang sesungguhnya," ujarnya.
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025