Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota DPR-RI Komisi VIII yang membidangi urusan agama Hidayat Nur Wahid (NHW) meminta Kementerian Agama aktif membantu para calon jamaah haji menyelesaikan verifikasi visa dan pemeriksaan kesehatan menjelang keberangkatan haji.
“Saya minta Kemenag serius membantu proses administrasi calon jamaah haji, khususnya terkait masalah visa dan pemeriksaan kesehatan karena ternyata yang tidak lolos verifikasi cukup banyak juga,” ujar HNW yang disampaikan langsung dalam rapat kerja antara Menteri Agama, Kepala Badan Haji dengan Komisi VIII DPR-RI, Rabu, (12/3).
Baca juga: Menag-Menkes pastikan selektif pilih jamaah yang sehat fisik-mental
HNW sapaan akrabnya menjelaskan hal itu merupakan tugas pelayanan Pemerintah terhadap jamaah haji sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Alhamdulillah Menteri Agama beserta jajarannya menyanggupinya, dan menjadi keputusan dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR-RI dengan Kemenag hari ini,” ujarnya.
Dia menyebutkan, misalnya pada rapat dengar pendapat sebelum terakhir Komisi VIII dengan Menteri Agama (4/3), ditemukan adanya sebanyak 13.897 calon jamaah haji yang belum lolos hasil verifikasi visa dan 673 tidak memenuhi syarat kesehatan. Terkait masalah visa umumnya dikarenakan terdapat kesalahan pada penulisan nama, tanggal lahir, serta identitas calon jamaah haji.
Dirinya memahami bahwa mungkin saja calon jamaah haji dari daerah-daerah di Indonesia belum familiar dengan pengurusan dokumen kependudukan apalagi dokumen keimigrasian, sehingga perlu didampingi secara telaten oleh jajaran Kementerian Agama yang memiliki instansi hingga level kecamatan di Kantor Urusan Agama (KUA).
“Saya mendukung Kementerian Agama jemput bola agar bisa tuntas menyelesaikan verifikasi visa calon jamaah haji. Agar calon jemaah haji yang sudah dalam antrean puluhan tahun itu, tidak terganjal atau bahkan tergagalkan keberangkatannya menunaikan rukun Islam yang kelima (haji) hanya gara-gara kesalahan administratif terkait visa,” ujarnya.
Baca juga: Menag akan minta layanan pelunasan Bipih berjalan meski libur panjang
Selain soal administrasi haji terkait visa, kata HNW, juga ada soal isthithaah kesehatan karena tahun ini kembali diberlakukan calon jamaah haji harus melakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat terlebih dulu baru bisa memproses pelunasan hajinya.
Data dari Kemenag per 4 Maret 2025, dari 165.613 calon jamaah haji yang telah melakukan tes kesehatan, 157.796 dinyatakan memenuhi syarat kesehatan, 5.287 masih proses penilaian, dan 673 tidak memenuhi syarat.
Menurut HNW, Kementerian Agama juga perlu mendampingi dan menjelaskan kriteria isthitoah kesehatan itu agar jamaah haji yang sudah menunggu puluhan tahun, tidak tiba-tiba gagal melanjutkan proses pelunasan haji hanya karena soal kesehatan yang ukurannya belum disepakati secara profesional dan belum disampaikan kepada calon jamaah haji juga.
Baca juga: Kawal haji 2025, Itjen Kemenag awasi penyediaan layanan haji
Dia mengatakan secara riil baru 157.769 calon jamaah haji yang memenuhi syarat kesehatan saja yang bisa memproses pelunasan biaya haji, sementara sisanya yakni yang masih proses penilaian atau bahkan belum mengurus tes kesehatan, sehinga perlu dibantu dipercepat prosesnya agar tidak lewat dari batas waktu yang ditentukan.
“Saya turut mendorong dan mendoakan jajaran Kemenag agar berhasil mengatasi isu administrasi calon jamaah haji ini, sehingga semua bisa berangkat haji. Dan bila demikian, itu akan jadi legacy dan husnul khatimah di tahun terakhir Kemenag sebagai penyelenggara haji. Soal-soal ini juga harus jadi perhatian bagi Badan Penyelenggara Haji (BPH) agar ke depan dapat mengenali masalah administrasi perhajian, bagaimana mitigasi dan cara mengatasinya, sehingga harapannya ke depan proses penyelenggaraan haji bisa terlaksana dengan lebih baik tanpa mengulangi kasus-kasus yang terjadi sebelumnya,” pungkasnya.
Baca juga: 158 ribu orang lunasi biaya haji hingga dua hari jelang penutupan
Baca juga: Kemenag; Pelunasan Bipih tahap dua dibuka mulai 17 Maret
Baca juga: Komisi VIII minta Kemenag antisipasi soal wacana pembatasan usia haji
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025