Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjanjikan anggota DPR RI periode 2019-2024 Riezky Aprilia mendapatkan jabatan di Komnas HAM dan BUMN agar Harun Masiku menjadi caleg terpilih.
"Saeful Bahri mengatakan jika diutus dan diperintah oleh pemohon (Hasto) dan meminta kepadanya untuk mengundurkan diri dari caleg terpilih dan akan diberikan rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM atau Komisaris BUMN," kata Tim Hukum KPK Iskandar Marwanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis.
Bahkan, lanjut tim hukum KPK, Hasto menyuruh kader PDIP Saeful Bahri untuk meminta Riezky melepaskan jabatannya untuk Harun dengan memerintah Saeful ke Singapura pada 25 September 2019.
Saat itu, Saeful bertemu Riezky di Shangri-La Orchard Hotel Singapura.
Baca juga: KPK nilai Harun Masiku punya pengaruh di Mahkamah Agung
Namun tawaran jabatan di Komnas HAM maupun BUMN itu ditolak Riezky lantaran suaranya menang di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan (Sumsel) 1.
"Tujuan dari mundurnya Riezky Aprilia adalah untuk digantikan Harun Masiku sebagai caleg terpilih. Namun, Riezky Aprilia menolak tegas dan mengatakan akan melawan," ujarnya.
Tak menyerah, diungkap KPK, Sekjen PDIP itu mengupayakan kemenangan Harun melalui jalur suap ke mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK mengatakan bahwa Hasto menitipkan uang yang diserahkan kepada Donny Tri Istiqomah sebanyak Rp400 juta.
Nantinya uang tersebut diberikan setelah Wahyu Setiawan yang sepakat bakal mengurus PAW untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Baca juga: Hasto beri uang Rp400 juta untuk urus PAW
Pada Kamis ini, termohon, yakni KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis. Selanjutnya, pada Jumat (7/2) akan dihadirkan saksi ahli dari pihak Hasto.
Lalu, Senin (10/2) giliran KPK menyampaikan bukti tertulis. Pada Selasa (11/2), KPK menghadirkan saksi ahli dalam sidang. Lalu, Rabu (12/2) Hasto dan KPK menyampaikan kesimpulan masing-masing.
Putusan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK di PN Jakarta Selatan pada Kamis (13/2).
Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025