Jakarta (ANTARA) - Direktur Gas PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Hari Karyuliarto, melalui penasihat hukumnya mempersiapkan surat pelaporan yang akan diajukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) hingga Komisi Yudisial (KY) untuk memantau perkara dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG).
Penasihat hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab mengatakan Bawas MA dan KY memiliki kewenangan untuk dapat melakukan pengawasan persidangan, sehingga pihaknya meminta langsung pengawasan kepada kedua lembaga tersebut melalui permohonan tertulis.
"Kita kawal bersama. Kalau Pak Hari bersalah ya dihukum wajar, kalau tidak bersalah harus dibebaskan untuk hukum, atas nama hukum dan keadilan," ujar Wa Ode saat ditemui usai sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Kendati demikian, dirinya mengakui proses persidangan kasus kliennya sejauh ini berjalan cukup baik, dengan majelis hakim yang sangat bijaksana.
Maka dari itu, ia meyakini ke depannya persidangan tersebut apabila dikawal akan semakin bagus karena dinilai tidak adanya prosedur yang disalahkan dalam kasus, tidak ada kerugian negara, serta tidak ada intervensi.
"Sangat clear perkara ini," ungkapnya.
Hari merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada PT Pertamina dan instansi terkait lainnya tahun 2011-2021.
Kasus itu juga menyeret Vice President Strategic Planning Bussiness Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012-2013 Yenni Andayani sebagai terdakwa.
Kedua terdakwa diduga merugikan keuangan negara senilai 113,84 juta dolar AS atau setara dengan Rp1,77 triliun, perbuatan hukum yang memperkaya Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan senilai Rp1,09 miliar dan 104.016 dolar AS serta memperkaya CCL sebesar 113,84 juta dolar AS.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa, yakni Hari diduga tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Sementara Yenni mengusulkan Hari untuk menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) Sirkuler mengenai keputusan atas penandatanganan perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari CCL tanpa didukung kajian keekonomian, kajian risiko, dan mitigasinya dalam proses pengadaan LNG CCL, serta tanpa pembeli LNG CCL yang telah diikat dengan perjanjian.
Dengan demikian, perbuatan kedua terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































