Jakarta (ANTARA) - Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengungkapkan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Khamozaro Waruwu sempat mendapatkan teror melalui telepon sebelum rumahnya kebakaran pada Selasa (4/11).
Ketua Umum PP Ikahi Yasardin saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis, mengatakan telepon itu sekadar mengganggu sebab ketika diangkat, penelepon tidak memberikan respons.
"Menurut informasi yang bersangkutan, yang bersangkutan itu sebelum terjadinya kebakaran ini sering ditelepon dan ditelepon itu tidak dijawab (ketika diangkat). Hanya sekadar mengganggu," ucap Yasardin.
Menurut ia, telepon tersebut cukup sering. "Mengganggu, ditelepon, diajak bicara, enggak mau, tapi itu sering terjadi," tambahnya.
Teror telepon terjadi pada saat Hakim Khamozaro menangani perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Namun, Yasardin tidak ingin berspekulasi ada atau tidaknya hubungan antara telepon itu dan perkara yang ditangani Khamozaro.
"Ini kalau dikatakan indikasi, ya, boleh juga indikasi, tetapi belum bisa kita pastikan berhubungan dengan perkara yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: Ikahi minta aparat sungguh-sungguh usut kebakaran rumah hakim PN Medan
Yasardin menjelaskan kebakaran menimpa rumah pribadi Khamozaro pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.40 WIB.
Menurut keterangan dari Khamozaro, satu-satunya bagian ruangan yang terbakar hanyalah kamar utama, tempat dokumen penting dan barang-barang berharga miliknya disimpan.
Kebakaran itu terjadi saat Khamozaro menangani perkara dugaan korupsi proyek jalan yang menyeret mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara Topan Ginting serta Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Akhirun Piliang alias Kirun dan anaknya Rayhan Dulasmi dari PT Rona Mora.
Dalam perkara dimaksud, Khamozaro bertindak sebagai ketua majelis hakim.
"Apakah musibah ini ada hubungannya dengan peran Bapak Khamozaro Waruwu sebagai hakim pemeriksa perkara atau tidak? Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk melakukan penyelidikan yang sebagaimana mestinya," kata Yasardin.
Ikahi menyampaikan duka mendalam atas peristiwa ini. Ikahi pun meminta aparat kepolisian mengusut dengan sungguh-sungguh penyebab kebakaran.
Yasardin yang juga Ketua Kamar Agama MA menyampaikan peristiwa kebakaran ini merupakan momentum untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Jabatan Hakim yang sedang digodok di parlemen.
Baca juga: Ikahi: Kebakaran rumah hakim Medan momentum sahkan RUU Jabatan Hakim
Baca juga: Penelepon misterius hakim PN Medan diharapkan segera diketahui
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































