Hakim AS blokir rencana Trump batasi permohonan suaka

2 months ago 19

Ankara (ANTARA) - Seorang hakim federal AS pada Rabu (2/7) memblokir rencana Presiden AS Donald Trump untuk membatasi permohonan suaka di perbatasan selatan negara tersebut.

Hakim Distrik AS Randolph Moss dalam keputusannya mengatakan bahwa baik Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan (Immigration and Nationality Act/INA) maupun konstitusi tidak presiden atau pejabat pemerintahannya otoritas luas seperti yang diklaim dalam proklamasi dan pedoman pelaksanaannya.

Moss juga menyampaikan bahwa dalil atas kebutuhan tidak dapat mengisi kekosongan tersebut.

“Pengadilan menyadari bahwa cabang eksekutif menghadapi tantangan besar dalam mencegah dan menghalangi masuknya orang secara ilegal ke Amerika Serikat DAN dalam memproses tumpukan besar klaim suaka dari mereka yang telah masuk ke wilayah negara ini,” ujarnya.

“Tetapi berdasarkan ketentuan INA, menyediakan satu-satunya dan eksklusif untuk memulangkan orang yang sudah berada di dalam negeri,” kata Moss.

Stephen Miller, Wakil Kepala Staf Gedung Putih Bidang Kebijakan dan Penasihat Keamanan Dalam Negeri, mengomentari keputusan hakim itu.

"Untuk mencoba menghindari putusan Mahkamah Agung tentang larangan nasional, seorang hakim berhaluan Marxis menyatakan bahwa semua calon imigran ilegal di masa depan yang masih berada di tanah asing (misalnya sebagian besar penduduk bumi) adalah bagian dari ‘kelas’ yang dilindungi dan berhak masuk ke Amerika Serikat,” tulisnya di X.

Sumber: Anadolu

Baca juga: AS akan cabut status sementara lebih dari 530.000 migran

Baca juga: AS sediakan 1.000 dolar bagi migran ilegal untuk deportasi sukarela

Baca juga: Presiden Meksiko minta AS hormati hak migran, kutuk kekerasan

Penerjemah: Kuntum Khaira Riswan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |