Banda Aceh (ANTARA) - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menyurati BPJS untuk membuka kembali akses kepesertaan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diblokir setelah pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang telah dicabut.
“Gubernur sudah menyurati Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I di Medan. Kita harap BPJS segera menindaklanjutinya, sehingga pelayanan kesehatan masyarakat Aceh tidak terganggu,” kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi di Banda Aceh, Rabu.
Baca juga: Gubernur cabut Pergub pembatasan jaminan kesehatan rakyat Aceh
Langkah tersebut dilakukan mengingat BPJS masih memblokir kepesertaan JKA setelah pencabutan peraturan tersebut dua hari lalu, Senin (18/5). Sehingga, aksesnya harus segera dibuka kembali.
“Jadi, tidak ada alasan lagi bagi BPJS Kesehatan untuk memblokir kepesertaan JKA. Surat Gubernur Aceh ini sebagai garansi bagi semua rumah sakit yang memiliki keterkaitan dengan JKA untuk pelayanan kesehatan masyarakat Aceh," ujarnya.
Surat Gubernur tersebut, lanjut dia, untuk mengantisipasi kendala pemberlakuan JKA setelah dicabutnya Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA di lapangan.
“Sembari menunggu Pergub baru yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 yang saat ini dalam proses, akses blokirnya sudah dapat dibuka segera,” kata Nurlis Effendi.
Pemerintah Aceh sebelumnya menerapkan Pergub JKA sejak 1 Mei 2026, sehingga masyarakat dalam kategori sejahtera, yakni desil delapan hingga 10, tidak lagi menjadi tanggungan program JKA.
Selama ini, masyarakat dengan desil satu hingga lima (kategori miskin) ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN.
Baca juga: Pemprov tegaskan penyesuaian JKA tak kurangi hak warga Aceh berobat
Baca juga: Gubernur tegaskan program jaminan kesehatan Aceh tidak dihapus
Sementara desil enam hingga 10 sebelumnya dibiayai melalui JKA oleh Pemerintah Aceh, di luar TNI/Polri dan ASN.
Tetapi, melalui peraturan tersebut, cakupan JKA kini difokuskan hanya bagi masyarakat pada desil enam dan tujuh. Sedangkan warga dalam desil delapan sampai 10 tidak lagi ditanggung dalam program tersebut.
Namun, kebijakan tersebut telah dicabut oleh Gubernur Aceh setelah menimbulkan polemik hingga demonstrasi di tengah masyarakat Aceh.
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































