Gubernur Lemhannas: Revisi UU TNI untuk akomodir peran militer

1 month ago 10

Jakarta (ANTARA) - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Ace Hasan Syadzily menyebutkan revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang saat ini tengah dibahas di Panitia Kerja (Panja) DPR RI bertujuan untuk mengakomodasi institusi yang selama ini diisi oleh personel militer.

“Menempatkan di dalam negara demokrasi fungsi TNI ya sebagai pertahanan, sementara polisi sebagai keamanan. Saya kira itu, sudah clear. Lemhannas sendiri menjadi lembaga yang selama ini juga diisi oleh TNI dan Polri,” kata Ace saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Senin.

Baca juga: Peneliti ingatkan urgensi supremasi sipil dalam revisi UU TNI

Menanggapi kekhawatiran mengenai perluasan peran TNI di jabatan sipil, Ace menyatakan, ada beberapa institusi yang memang membutuhkan kehadiran personel militer berdasarkan kapasitas dan kompetensinya.

“Misalnya saya ambil contoh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), itu TNI, jenderal bintang 3, di dalam RUU lama belum ada. Atau misalnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kemudian misalnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Itu kan sebelumnya tidak diatur dalam UU lama, ya sekarang harus diatur,” kata Ace.

Ace mengatakan, lembaga-lembaga seperti BNPB, BNPT, dan BSSN memang membutuhkan kehadiran TNI untuk menjaga kedaulatan negara, terutama dalam menghadapi ancaman seperti terorisme dan bencana alam.

Baca juga: Revisi UU TNI, pejabat bintang empat bisa pensiun usia 65 tahun

Sebab, kata Ace, TNI merupakan yang garda terdepan di dalam memastikan keselamatan warga negara, dengan pendekatan yang lebih cepat.

Ace menilai selama ini regulasi belum mengakomodasi peran TNI di institusi tertentu, sehingga revisi UU TNI menjadi relevan untuk memastikan aturan yang lebih jelas.

“Selama ini kan undang-undangnya belum memberikan, mengatur soal itu. Jadi saya kira soal revisi itu, menjadi sangat relevan untuk mengakomodasi beberapa institusi yang memang selama ini diisi oleh TNI,” kata Ace.

Terkait kekhawatiran jika revisi UU TNI bisa mengarah pada kembalinya dwi fungsi ABRI seperti era Orde Baru, Ace menegaskan supremasi sipil tetap menjadi prinsip utama.

Baca juga: TNI: Mekanisme penempatan prajurit di K/L dalam RUU TNI diatur ketat

Sebagai informasi, perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 akan mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

Secara spesifik, revisi ini bertujuan menetapkan penambahan usia masa dinas keprajuritan hingga 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

Sementara masa kedinasan bagi perwira dapat mencapai usia 60 tahun. Selain itu, ada kemungkinan masa kedinasan diperpanjang hingga 65 tahun bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional.

Kemudian, revisi UU TNI juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, mengingat kebutuhan penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga yang semakin meningkat.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |