Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi memutuskan tidak menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor di wilayahnya, meski pemerintah pusat melakukan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD), untuk menjaga daya beli masyarakat.
"Kita Jawa Barat kan tidak naik (pajak kendaraan), kita memilih tetap menggunakan angka yang ada," ujar Dedi Mulyadi di Gedung Sate Bandung, Kamis.
Dedi menegaskan sejak awal masa jabatannya setahun lalu, dirinya konsisten menjaga stabilitas tarif pajak. Baginya, menjaga keterjangkauan pajak jauh lebih efektif untuk meningkatkan kepatuhan warga dibandingkan mengerek tarif namun justru membebani masyarakat.
"Saya sejak memimpin sampai kemarin Januari bisa ditanya, saya tidak menaikkan. Lebih baik yang bayarnya banyak (partisipasi tinggi) dibanding naik tapi yang bayarnya sedikit," ucap Dedi.
Baca juga: Korlantas Polri: E-BPKB dilengkapi teknologi keamanan tingkat tinggi
Tak hanya menolak menaikkan tarif pajak, Pemprov Jabar justru mengambil kebijakan progresif dengan memberikan insentif bagi sektor transportasi publik dan logistik.
Dedi mengungkapkan dalam waktu dekat, pajak untuk kendaraan berpelat kuning serta angkutan barang justru mengalami penurunan.
"Untuk pelat kuning, angkutan barang mengalami penurunan," tuturnya.
Dedi Mulyadi optimistis dengan menjaga tarif tetap rendah, arus kas daerah dari sektor pajak kendaraan di Jawa Barat tetap akan stabil, karena didorong oleh volume pembayar pajak yang lebih luas.
Baca juga: Pemprov Jateng beri diskon pajak kendaraan 5 persen
Kebijakan di Jawa Barat ini menjadi anomali positif jika dibandingkan dengan Provinsi Jawa Tengah. Sebagai perbandingan, Pemprov Jateng telah menerapkan opsen PKB dan BBNKB sejak 5 Januari 2025 yang berujung pada tingginya tekanan publik.
Kondisi di Jateng bahkan memaksa Sekda Provinsi Jateng Sumarno bersama DPRD setempat untuk merancang relaksasi diskon pajak sebesar lima persen guna meredam gejolak masyarakat.
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































