Jakarta (ANTARA) - Komisi Eropa menjatuhkan denda 2,95 miliar euro atau sekitar Rp 56,7 triliun kepada Google karena menilai perusahaan teknologi itu telah menyalahgunakan posisi dominan dalam teknologi periklanan.
Menurut warta The Verge pada Jumat (5/9), Komisi Eropa mengklaim praktik antipersaingan yang diduga dilakukan oleh Google telah meningkatkan biaya bagi pengiklan maupun penerbit iklan, sehingga berpotensi menaikkan harga bagi konsumen.
Komisi Eropa memerintahkan Google untuk menyusun rencana penghentian praktik antipersaingan usaha yang harus diserahkan dalam waktu 60 hari.
"Jika gagal mengajukan rencana yang layak, Komisi tidak akan ragu untuk menerapkan solusi yang tepat," demikian pernyataan Komisi Eropa.
Menurut Komisi Eropa, solusi tersebut bisa melibatkan pemaksaan kepada Google untuk menjual sebagian bisnis teknologi periklanan miliknya.
Baca juga: Google didenda 325 juta euro di Prancis karena alat pelacak iklan
Komisi Eropa membuka penyelidikan terhadap bisnis teknologi periklanan Google pada Juni 2021, dan kemudian mengemukakan kemungkinan divestasi pada 2023.
Departemen Kehakiman Amerika Serikat juga meminta hakim federal untuk membubarkan bisnis teknologi periklanan Google setelah memutuskan bahwa bisnis tersebut melanggar undang-undang antimonopoli.
Dalam pernyataan yang dikirim melalui surel kepada The Verge, Wakil Presiden dan Kepala Urusan Regulasi Global Google Lee-Anne Mulholland menyebut keputusan terkait layanan teknologi periklanan perusahaan "salah."
Ia menyampaikan bahwa perusahaan berencana mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.
"Keputusan ini mengenakan denda yang tidak beralasan dan mengharuskan perubahan yang akan merugikan ribuan bisnis Eropa karena mempersulit mereka menghasilkan uang," kata Mulholland.
Baca juga: KPPU mendenda Google Rp202,5 miliar karena melanggar aturan
Baca juga: Google ajukan banding putusan KPPU soal sistem pembayaran Google Play
Penerjemah: Livia Kristianti
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.