"Gig Economy" dan tantangan kerja layak pekerja informal

1 week ago 4
Menata gig economy berarti memastikan bahwa transformasi digital benar-benar membawa perubahan kualitas kerja, bukan sekadar perubahan cara kerja.

Jakarta (ANTARA) - Isu ketenagakerjaan di Indonesia tidak pernah jauh dari satu fakta utama: sebagian besar tenaga kerja masih berada di sektor informal. Pedagang kecil, pekerja jasa, hingga buruh harian, selama puluhan tahun menjadi penyangga utama ekonomi nasional.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa pada Februari 2025 sekitar 59,4 persen angkatan kerja Indonesia atau sekitar 86,5 juta orang bekerja di sektor informal, sementara pekerja formal hanya sekitar 40,6 persen. Angka ini sedikit meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni 84,13 juta orang atau 59,17 persen, sedangkan pekerja formal turun dari sekitar 40,83 persen.

Kini, seiring pesatnya digitalisasi, wajah kerja informal berubah signifikan. Banyak pekerja informal beralih ke platform digital, yang sekarang dikenal sebagai gig economy.

Gig economy kerap dipromosikan sebagai simbol modernisasi pasar kerja. Namun, di balik narasi efisiensi dan inovasi, muncul pertanyaan mendasar: apakah digitalisasi ini benar-benar meningkatkan kualitas kerja pekerja informal, atau sekadar memindahkan kerentanan lama ke dalam bentuk baru yang lebih canggih secara teknologi?

Bagi pekerja informal, bekerja tanpa kontrak tetap dan tanpa jaminan sosial bukanlah hal baru. Perbedaannya kini terletak pada perantara. Jika sebelumnya pekerja informal berhadapan langsung dengan pasar, kini hubungan kerja dimediasi oleh platform digital yang mengatur akses, distribusi pekerjaan, hingga skema pendapatan.

Digitalisasi memang membawa peluang. Akses pasar menjadi lebih luas, transaksi lebih cepat, dan permintaan jasa relatif lebih stabil, terutama di wilayah perkotaan. Banyak pekerja informal merasakan peningkatan pendapatan pada fase awal bergabung dengan platform.

Namun, dinamika ini juga menghadirkan tantangan baru. Kebergantungan pada platform meningkat, sementara status pekerja berada dalam ruang ketidakjelasan secara hukum dan kelembagaan. Mereka diposisikan sebagai rekan kerja independen, tetapi dalam praktiknya tetap mengikuti aturan yang ditetapkan sepihak oleh sistem platform.

Salah satu daya tarik gig economy adalah fleksibilitas. Pekerja dapat mengatur waktu kerja dan memilih kapan aktif menerima pesanan. Bagi sebagian orang, fleksibilitas ini menjadi solusi dalam mengatur keseimbangan antara pekerjaan dan kebutuhan keluarga. Akan tetapi, fleksibilitas sering berjalan beriringan dengan ketidakpastian.

Isu ketenagakerjaan terbaru menunjukkan bahwa tantangan utama bukan sekadar penciptaan kerja, melainkan penciptaan kerja layak. Dalam konteks gig economy, pekerja informal kerap bekerja dengan jam panjang untuk mengejar target dan insentif. Risiko kelelahan dan kecelakaan kerja tinggi, terutama di sektor transportasi dan logistik.

Ironisnya, perlindungan sosial masih bersifat sukarela dan tidak merata. Ketika terjadi kecelakaan, penurunan permintaan, atau perubahan kebijakan platform, pekerja harus menanggung dampaknya sendiri. Tidak ada kepastian pendapatan minimum, tidak ada perlindungan hari tua, dan ruang pengaduan sering kali terbatas.

Produktivitas

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |