Ganjil genap Jakarta 17 Agustus 2026 ditiadakan, Ini alasannya

2 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Jakarta ditiadakan pada Senin, 17 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Peniadaan tersebut mengikuti ketentuan mengenai pembatasan lalu lintas di Jakarta yang mengecualikan hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.

Ganjil genap tidak berlaku pada 17 Agustus

Dinas Perhubungan DKI Jakarta tidak memberlakukan sistem ganjil genap pada 17 Agustus 2026 karena tanggal tersebut merupakan hari libur nasional.

Artinya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil maupun genap dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem pembatasan tersebut tanpa menyesuaikan angka terakhir pelat kendaraan.

Baca juga: Belum ada sistem jalan berbayar elektronik di Jakarta

17 Agustus 2026 merupakan hari libur nasional

Pemerintah telah menetapkan 17 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Ketetapan tersebut menjadi salah satu dasar peniadaan ganjil genap pada hari peringatan kemerdekaan tahun ini. Dokumen resmi penetapan hari libur nasional tersebut tercatat berlaku dalam JDIH Kementerian PANRB.

Meskipun ganjil genap ditiadakan, pengendara tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas lainnya. Rambu-rambu, marka jalan, batas kecepatan, serta arahan petugas tetap berlaku.

Masyarakat yang bepergian menggunakan kendaraan pribadi juga perlu memperhatikan kondisi lalu lintas di sejumlah lokasi yang menjadi pusat kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan.

Baca juga: Korsel terapkan kendaraan ganjil-genap di tengah krisis bahan bakar

Kapan ganjil genap berlaku lagi?

Peniadaan ganjil genap hanya berkaitan dengan hari libur nasional 17 Agustus. Setelah periode tersebut berakhir, sistem pembatasan kendaraan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku di Jakarta.

Karena itu, pengendara yang akan beraktivitas pada hari kerja setelah libur perlu kembali memperhatikan jadwal, ruas jalan, dan ketentuan ganjil genap yang berlaku.

Pengendara tetap diimbau tertib

Peniadaan ganjil genap memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi saat libur HUT ke-81 RI. Namun, kondisi tersebut bukan berarti pengendara dapat mengabaikan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

Masyarakat tetap diimbau mengikuti arahan petugas serta informasi resmi pemerintah daerah apabila terdapat rekayasa lalu lintas selama rangkaian perayaan kemerdekaan.

Dengan demikian, ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada 17 Agustus 2026 karena bertepatan dengan hari libur nasional. Dasar pengecualian hari libur tersebut telah diatur dalam regulasi pembatasan lalu lintas DKI Jakarta.

Baca juga: Pramono tegaskan tak ada aturan baru ganjil-genap di Jakarta

Baca juga: DKI tetap bebaskan kendaraan listrik dari aturan ganjil genap

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |